Cakranusantara.net, Pati | Kejaksaan Negeri Pati (Kejari) Pati bersama dengan Kepala Kantor Bea Cukai berhasil ungkap kasus pemalsuan pita cukai, Tiga Orang telah ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (8/8/2024).
Kajari Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, S.H., M.H yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan Kanwil Bea Cukai Jateng menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka lengkap dengan barang bukti yang cukup dari penyidik Bea Cukai Kudus terkait pengungkapan jaringan pemalsuan pita yang berhubungan dengan pendapatan negara.
“Pemalsuan itu, berpotensi merugikan kas Negara, dimana barang bukti yang diserahkan dari pihak bea cukai sudah cukup bukti, diantaranya satu unit pick up dengan plat nomor E 8365 MK, serta pita jenis SKT sebanyak 749 lembar, maka selanjutnya akan di proses ke persidangan,” tegas Pipiet.
Pihaknya mengapresiasi tim penyidik bea cukai yang sudah berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan pita juga oleh penyidik Kantor Bea Cukai Kudus.
“Untuk berkas formal dan material sudah memenuhi syarat untuk bisa diajukan ke persidangan, dan perkara ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, semoga segera mendapatkan putusan yang kekuatan hukum tetap,” tandas Kajari Pati.
Sementara, Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus mengaku, bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur (Jatim), kemudian membentuk Tim Gabungan dari Bea Cukai Kudus, Kanwil Jateng, DIY, serta Kanwil Jatim II yang bersama-sama melakukan operasi.
“Penindakan itu dilakukan dengan cara, menghentikan sebuah sarana pengangkut, berupa mobil Pick up merek Mitsubishi tipe L300 warna hitam pada Rabu, 12 Juni 2024, sekira pukul 00.15 WIB, di Jl Raya Pati-Kudus KM 4, Desa/ Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati,” ujar Ika.
“Hasil pemeriksaan, didalam mobil ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu, disembunyikan dibelakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau bagian belakang. Berdasarkan bukti permulaan inisial MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi,” terang Kepala Bea Cukai Kudus.
Hasil pengembangan kasus tersebut, MN mendapatkan pita cukai dari M (52) warga Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Namun pita cukai tersebut diperoleh dari tersangka K (47) warga Desa Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual dianggap telah melanggar hukum disangkakan Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali lipat, dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam Konferensi Pers di Aulia Kantor Kejari Pati. Rohman
Baca Juga : Bea Cukai Kudus : Tiga Pelaku Pengedar Pita Cukai Palsu Harus Berurusan Dengan Hukum
Komentar