Cakranusantara.net, Kudus | Terbaru di awal pekan Oktober 2024, Bea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang memuat 431.400 batang rokok yang diduga ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Berawal dari hasil analisis informasi intelijen, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil minibus.
Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil tersebut. Tak berselang lama, tim melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga dilakukan pengejaran.
Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit, tim akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, tim menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan penegahan. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 595.332.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 412.944.708.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, masih lanjutnya , Jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini.
Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini.
Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Humas
#gempurrokokilegal #legalitumudah #beacukaimakinbaik
Komentar