Cakranasantara.net, Pati | Berikut adalah bunyi Peraturan Bupati (Perbup) 35 Tahun 2023 perubahan atas Perbup Nomor 55 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Pati, Kamis (19/12/2024).
BUPATI PATI
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 35 TAHUN 2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2021
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERANGKAT DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 11 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
Menimbang : a. bahwa pengisian perangkat desa merupakan salah satu kewenangan Desa untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pati, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengisian perangkat desa;
c. bahwa untuk menyikapi perkembangan dinamika kondisi faktual di tingkat Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 124);
6. Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 55);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 55) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kepala Desa melaksanakan pengisian Perangkat Desa apabila terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada SOTK Pemerintah Desa, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundangundangan.
(3) Sebelum melaksanakan pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa harus mendapatkan izin dari Bupati.
(4) Kepala Desa mengajukan permohonan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati lewat Camat dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a. kajian formasi pengisian Perangkat Desa;
b. keputusan BPD mengenai persetujuan pengisian Perangkat Desa;
c. peraturan desa mengenai SOTK Pemerintah Desa;
d. peraturan desa mengenai penataan tanah kas desa;
e. Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa yang memuat rencana pengisian Perangkat Desa; dan
f. peraturan desa tentang APB Desa yang sudah memuat anggaran pengisian Perangkat Desa.
(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan atau dasar pengisian Perangkat Desa;
b. jumlah Perangkat Desa yang masih ada;
c. jumlah kekosongan Perangkat Desa;
d. rencana dan sumber pembiayaan pengisian Perangkat Desa; dan
e. rencana dan sumber pembiayaan untuk penghasilan Perangkat Desa yang akan diisi.
(6) Dalam hal Permohonan izin pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lengkap, Camat memberikan rekomendasi.
(7) Rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberikan paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan lengkap diterima.
(8) Bupati dapat memberikan atau menolak izin pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam hal Bupati memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa untuk menyelenggarakan proses pengisian Perangkat Desa.
(10) Dalam hal Bupati menolak izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Kepala Desa dapat mengajukan izin pengisian perangkat desa pada periode berikutnya.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b harus ditetapkan dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah BPD menerima permohonan persetujuan pengisian Perangkat Desa dari Kepala Desa.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD tidak memberikan persetujuan, Kepala Desa mengajukan izin kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan:
a. permohonan persetujuan pengisian Perangkat Desa; dan
b. persetujuan BPD atas Penetapan APBDesa yang memuat anggaran pengisian Perangkat Desa dan penghasilan tetap Perangkat Desa.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Proses pengisian Perangkat Desa dilaksanakan secara serentak dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan.
(2) Proses pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antar Kepala Desa yang akan menyelenggarakan Pengisian Perangkat Desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan.
(3) Dalam hal terdapat Kepala Desa yang tidak sepakat terhadap proses pengisian Perangkat Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat melaksanakan pengisian Perangkat Desa secara mandiri.
(4) Kepala Desa yang melaksanakan proses pengisian Perangkat Desa secara serentak maupun secara mandiri menetapkan jadwal dan tahapan pengisian Perangkat Desa, serta metode Ujian Tertulis setelah dikonsultasikan dengan Camat.
(5) Penetapan jadwal dan tahapan pengisian Perangkat Desa, serta metode Ujian Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum Panitia Pengisian Perangkat Desa terbentuk.
(6) Apabila pengisian Perangkat Desa dilaksanakan secara serentak, maka Ujian Tertulis dilaksanakan di lokasi yang sama.
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam rangka proses pengisian Perangkat Desa dibentuk Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pengisian Perangkat Desa di tingkat Desa
(2) Dihapus.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Susunan Panitia Pengawas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri dari:
a. Camat sebagai ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris Kecamatan sebagai wakil ketua merangkap anggota;
c. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan sebagai sekretaris merangkap anggota;
d. Kepala Kepolisian Sektor setempat sebagai anggota;
e. Komandan Rayon Militer setempat sebagai anggota; dan
f. Kepala Seksi Ketentraman dan Penertiban Umum Kecamatan sebagai anggota.
(2) Tugas Panitia Pengawas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. memfasilitasi penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa;
b. memfasilitasi proses dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga;
c. mendampingi dalam setiap tahapan pengisian Perangkat Desa;
d. memfasilitasi penyelesaian permasalahan desa-desa dalam wilayahnya;
e. berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
f. menetapkan pedoman jadwal dan tahapan pengisian Perangkat Desa apabila dilaksanakan pengisian Perangkat Desa serentak di wilayah Kecamatan.
7. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
8. Ketentuan ayat (7) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kepala Desa mengadakan rapat pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa setelah mendapatkan izin dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9).
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Camat dan/atau unsur Panitia Pengawas Kecamatan.
b. Kepala Desa;
c. unsur BPD;
d. unsur Perangkat Desa;
e. unsur Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
f. unsur Tokoh Masyarakat.
(3) Panitia Pengisian Perangkat Desa dipilih dan berasal dari:
a. unsur Perangkat Desa;
b. unsur pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
c. unsur tokoh masyarakat.
(4) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang menjadi Panitia Pengisian Perangkat Desa.
(5) Hasil rapat pembentukan anggota Panitia Pengisian Perangkat Desa dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh Kepala Desa beserta perwakilan dari masing-masing unsur yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diketahui oleh Camat dan/atau panitia pengawas kecamatan lainnya.
(6) Pembentukan anggota Panitia Pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa dilaksanakan berdasarkan asas netralitas dan profesionalisme.
(7) Dihapus.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Tugas Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) adalah:
a. menetapkan tata tertib Pengisian Perangkat Desa, meliputi tata cara penjaringan dan penyaringan Pengisian Perangkat Desa serta tata cara lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. mengajukan rencana anggaran biaya pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa;
c. melaksanakan penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa yang meliputi kegiatan mengumumkan lowongan jabatan Pengisian Perangkat Desa dan menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa;
d. melakukan penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
e. menetapkan dan mengumumkan Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan administrasi menjadi Calon Perangkat Desa;
f. melaksanakan penghitungan skoring jasa pengabdian bagi Calon Perangkat Desa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
g. mengumumkan pelaksanaan Ujian Tertulis;
h. Menyelenggarakan Ujian Tertulis sesuai ketentuan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
i. menjumlahkan hasil skoring jasa pengabdian dan hasil Ujian Tertulis dan mengumumkannya dalam forum rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD dan para Calon Perangkat Desa;
j. mengusulkan kepada Kepala Desa, nama Calon Perangkat Desa untuk dimintakan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa kepada Camat;
k. menjatuhkan sanksi kepada Bakal Calon Perangkat Desa atau Calon Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran, berupa memberikan teguran sampai dengan mendiskualifikasi;
l. melaporkan hasil proses pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa;
m. menyusun soal Ujian Tertulis apabila dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan
n. melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengisian Perangkat Desa.
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 22 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Uji publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa dengan ketentuan dihadiri oleh:
a. Camat dan/atau unsur Panitia Pengawas Kecamatan lainnya;
b. Kepala Desa;
c. unsur Badan Permusyaratan Desa;
d. unsur Panitia Pengisian Perangkat Desa;
e. Bakal Calon Perangkat Desa;
f. ketua/wakil ketua Lembaga Kemasyarakatan; dan
g. saksi dalam surat keterangan pengabdian.
(2) Bakal Calon Perangkat Desa yang menggunakan surat keterangan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf q wajib menghadirkan paling sedikit 3 (tiga) orang saksi yang tercantum dalam surat keterangan pengabdian pada waktu uji publik.
(3) Dalam hal saksi yang hadir kurang dari 3 (tiga) maka surat keterangan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi persyaratan.
(4) Dihapus.
11.Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Penyaringan Calon Perangkat Desa dilakukan melalui penskoran jasa pengabdian ditambah Ujian Tertulis.
(2) Total skor jasa pengabdian dan Ujian Tertulis adalah 100 (seratus) dengan ketentuan:
a. skor jasa pengabdian tertinggi adalah 30 (tiga puluh); dan
b. skor Ujian Tertulis tertinggi adalah 70 (tujuh puluh).
(3) Ujian Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Computer Assesment Test (CAT) atau Lembar Jawab Komputer (LJK).
(4) Dihapus.
12. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6), serta ayat (8) huruf a Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Jasa pengabdian Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus dibuktikan dengan keputusan pengangkatan yang dilegalisasi oleh Kepala Desa.
(2) Dalam hal Calon Perangkat Desa tidak dapat menunjukkan keputusan atau surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun memang pernah mengabdi pada desa setempat, maka pengabdian dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa dengan mempertimbangkan:
a. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa pernah diangkat pada pengabdian dimaksud dengan bermeterai cukup; dan
b. Kesaksian paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/pihak yang berhubungan dengan pengabdian yang menyatakan secara tertulis dan bermeterai cukup bahwa Calon Perangkat Desa tersebut pernah mengabdi sesuai dengan pengabdian dimaksud.
(3) Jasa pengabdian Calon Perangkat Desa yang sudah menjabat lebih dari 1 (satu) tahun pada sebelum pendaftaran, maka skor pengabdiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. unsur pimpinan = 10;
b. ketua seksi/ urusan/ bidang/ pokja, komandan regu = 8;
c. wakil sekretaris, wakil ketua seksi/ urusan/ bidang/ pokja, sekretaris bidang/ pokja = 8;
d. bendahara/ bendahara pokja, wakil/ pembantu bendahara = 8;
e. anggota = 5;
f. staf perangkat desa/Perangkat Desa Lainnya = 8; dan
g. pegawai desa dengan perjanjian kerja/ honorer = 7.
(4) Dalam hal jasa pengabdian Calon Perangkat Desa belum mencapai 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran maka skor hanya dihitung 3 (tiga).
(5) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris pada BPD dan/ atau Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(6) Pegawai Desa dengan perjanjian kerja/ honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g adalah seseorang yang bukan Perangkat Desa tetapi diangkat oleh Kepala Desa dan mengabdi pada Pemerintah Desa dengan masa pengangkatan lebih dari 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa.
(7) Penghitungan skor pengabdian dilaksanakan sebagai berikut:
a. apabila Calon Perangkat Desa pernah menjabat atau diangkat pada pengabdian yang sejenis maka dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi;
b. apabila Calon Perangkat Desa pernah menjabat pada 2 (dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang berbeda dan tidak terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung seluruhnya;
c. apabila Calon Perangkat Desa pernah menjabat pada 2 (dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang berbeda namun terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi; dan
d. apabila Calon Perangkat Desa pernah menjabat pada 2 (dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang sama dan/atau terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi.
(8) Penghitungan skor jasa pengabdian ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
a. nilai jasa pengabdian Calon Perangkat Desa dibagi Bilangan Pembagi pada jabatan/formasi dikalikan 30 (tiga puluh); dan
b. Bilangan Pembagi adalah total nilai pengabdian tertinggi yang dimiliki salah satu Calon Perangkat Desa di dalam proses seleksi Calon Perangkat Desa di setiap jabatan/ formasi.
(9) Contoh penghitungan nilai jasa pengabdian dan skor jasa pengabdian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 33 diubah, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diselenggarakan oleh Panitia Pengisian perangkat Desa.
(1a)Ujian Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang difasilitasi oleh Camat.
(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan lembaga assessment yang berkompeten atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
(3) Pelaksanaan kerja sama dengan Pihak Ketiga lebih dahulu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama.
(4) Lembaga assessment yang berkompeten atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun naskah soal ujian materi umum, materi khusus dan ujian psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(5) Dalam menyusun naskah ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lembaga assessment atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Ujian Tertulis, dapat menyertakan tenaga ahli dari jurusan keilmuan/ program studi yang terkait.
(6) Bentuk naskah soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa pilihan ganda sejumlah 100 (seratus) butir soal ujian.
(7) Penandatanganan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Desa.
14. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 34 dihapus, serta ayat (1) huruf b, serta ayat (5) dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Tata cara pengajuan kerja sama dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:
a. Dihapus;
b. Kepala Desa mengajukan permohonan kerja sama yang ditujukan kepada Pimpinan Pihak Ketiga;
c. permohonan sebagaimana dimaksud huruf b, dengan menyebutkan jumlah dan jenis jabatan Perangkat Desa yang akan diisi, serta jumlah Calon Perangkat Desa; dan
d. pengajuan permohonan dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) hari sebelum pelaksanaan Ujian Tertulis.
(2) Pelaksanaan kerja sama dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. Pembuatan naskah soal ujian dan lembar jawaban
b. penggandaan naskah soal ujian;
c. penyelenggaraan dan pengawasan ujian;
d. penyelenggaraan dan penilaian ujian praktek;
e. pengoreksian dan pemberian nilai ujian; dan
f. penetapan nilai hasil ujian.
(3) Panitia Pengisian Perangkat Desa menyerahkan tugas menyelenggarakan Ujian Tertulis kepada Pihak Ketiga.
(4) Setelah dilaksanakan Ujian Tertulis, Pihak Ketiga mengoreksi dan menetapkan hasil ujian dengan skor.
(5) Nilai skor pada Ujian Tertulis selain untuk jabatan Kasi Pelayanan dengan ketentuan rumus, jumlah jawaban benar dibagi jumlah soal dikalikan 70 (tujuh puluh).
(6) Nilai skor Ujian Tertulis ditambah materi praktek/uji kompetensi bidang untuk jabatan Kasi Pelayanan adalah 70 (tujuh puluh) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai skor Ujian Tertulis adalah jumlah jawaban benar dibagi jumlah soal dikalikan 50 (lima puluh); dan
b. nilai skor tertinggi materi praktek/uji kompetensi bidang adalah 20 (dua puluh).
(7) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pihak Ketiga menyampaikan penetapan hasil Ujian Tertulis kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa dan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Hasil Ujian Tertulis.
15.Ketentuan ayat (3) Pasal 41 dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Urutan upacara dalam pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan;
b. pembacaan doa;
c. menyanyikan Indonesia Raya;
d. pembacaan Keputusan Kepala Desa;
e. pengambilan sumpah/janji oleh Kepala Desa;
f. penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji;
g. kata pelantikan oleh Kepala Desa;
h. sambutan-sambutan; dan
i. penutup.
(2) Undangan dalam upacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan adalah paling sedikit sebagai berikut :
a. Panitia Pengawas Kecamatan;
b. Kepala Desa;
c. unsur BPD;
d. unsur Perangkat Desa;
e. Suami/ istri Perangkat Desa yang dilantik; dan
f. unsur tokoh masyarakat.
(3) Dihapus.
(4) Pakaian pada saat acara pelantikan ditentukan sebagai berikut:
a. unsur Panitia Pengawas Kecamatan memakai pakaian dinas harian;
b. Kepala Desa yang melantik memakai pakaian sipil lengkap atau jas berdasi atau PDU;
c. unsur BPD memakai pakaian batik lengan panjang atau PDH BPD;
d. calon Perangkat Desa yang akan dilantik memakai pakaian sipil lengkap atau jas berdasi;
e. isteri Calon Perangkat Desa yang dilantik memakai pakaian kebaya nasional atau busana muslim;
f. suami Calon Perangkat Desa yang dilantik memakai Pakaian Sipil Lengkap atau jas berdasi; dan
g. undangan lain menyesuaikan.
16.Ketentuan ayat (2) huruf b, ayat (4), ayat (5), dan (9) Pasal 46 dihapus, serta ayat (3) diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Biaya pengisian Perangkat Desa dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain Dana Desa;
b. dihapus.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
a. honorarium Panitia Pengisian Perangkat Desa;
b. belanja makanan dan minuman;
c. belanja alat tulis kantor, cetak, dan penggandaan;
d. biaya pelantikan Perangkat Desa;
e. biaya pendukung lainnya antara lain: biaya sosialisasi, bantuan transportasi, perjalanan dinas, pengamanan, dokumentasi dan lain-lain; dan
f. biaya ujian tertulis dan/ atau praktek.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Besaran biaya pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada standar harga yang berlaku di Daerah.
(7) Dalam hal Pemerintah Desa belum menganggarkan biaya pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pelaksanaan pengisian Perangkat Desa ditunda sampai dengan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(8) Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diperbolehkan memungut biaya dari warga masyarakat yang mengikuti seleksi Pengisian Perangkat Desa.
(9) Dihapus.
17. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercatum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
Ditetapkan di Pati pada tanggal 23 November 2023
Pj. BUPATI PATI,
ttd.
HENGGAR BUDI ANGGORO
Diundangkan di Pati pada tanggal 23 November 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
JUMANI
BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2023 NOMOR 35
Ditandatangani Kabag Hukum Sekda Pati
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA.
CONTOH PENGHITUNGAN
NILAI JASA PENGABDIAN DAN SKOR JASA PENGABDIAN
A. CONTOH PENGHITUNGAN NILAI JASA PENGABDIAN
1. Calon Perangkat Desa pernah menjabat sebagai Sekretaris RW pada tahun 2000 – 2005 dan Ketua RW pada tahun 2010 – 2015 maka penghitungan skor pengabdiannya dihitung yang mempunyai skor paling tinggi yaitu sebagai Ketua RW.
2. Calon Perangkat Desa pernah menjabat sebagai Ketua RT (diangkat pada tanggal 1 Agustus 2000 sampai dengan 31 Juli 2005) dan Ketua RW (diangkat pada tanggal 1 Agustus 2005 sampai dengan 31 Juli 2010) maka penghitungan skor pengabdiannya dihitung seluruhnya karena tidak terdapat waktu yang bersamaan.
3. Calon Perangkat Desa pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Linmas (diangkat pada tanggal 1 Agustus 2000 sampai dengan 31 Juli 2005) dan Ketua RW (diangkat pada tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2010) maka penghitungan skor pengabdiannya dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi karena terdapat waktu yang bersamaan.
4. Calon Perangkat Desa pernah menjabat sebagai anggota Karang Taruna dan Ketua LPMD (tahun 2010 – 2015) maka skor pengabdiannya dihitung salah satu yang mempunyai skor paling tinggi karena periode dan waktunya bersamaan.
B. CONTOH PENGHITUNGAN SKOR JASA PENGABDIAN
Misal Jabatan Kasi Pemerintahan dilamar oleh 2 (dua) orang pelamar, A dan B. Total nilai pengabdian A sebanyak 30. Sedangkan total nilai pengabdian B sebanyak 15. Maka penghitungan skor jasa pengabdian bagi keduanya:
Bilangan Pembagi Pengabdian = Total Nilai jasa pengabdian tertinggi dalam formasi jabatan tersebut = 30.
Skor Jasa Pengabdian A = 30 : 30 x 30=30
Skor Jasa Pengabdian B = 15 : 30 x 30=15
Pj. BUPATI PATI,
ttd.
HENGGAR BUDI ANGGORO
Ditandatangani Kabag Hukum Sekda Pati, sumber ; laman website BPK-RI, editor : Rohman
Baca Juga : Full, Bunyi Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021 Yang Perlu Diketahui Publik
Komentar