Cakranusantara.net, Kudus | Pertama kalinya di bulan November tahun 2024, Bea Cukai Kudus menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada hari Jumat, 08 November 2024, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan yang mengangkut rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan, petugas berhasil melacak dan menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 692.200 batang rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Pelaku diduga melakukan modus operandi dengan mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Cirebon menggunakan kendaraan bak tertutup. Rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 955.236.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 662.587.684.
“Kami mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan. Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi kepada petugas Bea Cukai jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar”, Imbau Kepala Kantor Bea
Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti Atas temuan tersebut, petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan membawa kedua pelaku (A & BH) ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas. Rohman
Komentar