Cakranusantara.net, Kampar (Riau) | Warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kecewa dengan hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan.
Warga menduga telah terjadi penyimpangan terkait dana hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut. Sehingga diduga dana hasil lelang hanya dinikmati oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah Kas Desa itu merupakan aset desa yang seharusnya untuk menambah pendapatan asli desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan desa serta fungsi sosial bukan hanya untuk dinikmati oleh oknum tertentu saja,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (27/1/2025).
Kemudian salah seorang warga lainnya juga menyampaikan bahwa nilai kontrak kebun kelapa sawit Desa Kasikan dilelang terbuka. Setelah lelang dilaksanakan jatuh lah pemenangnya siapa yang membuat harga tertinggi dan didapatkan oleh salah seorang warga Desa kasikan, dengan penawaran harga 180 juta /1 tahun selama 5 tahun kedepan terhitung Januari 2025.
“Total jumlah Rp 900 juta yang dibayarkan secara bertahap, dengan tahapan pembayaran 50 persen kemudian 30 persen dan terakhir 20 persen,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa kontrak dibuat oleh PJ Kepala Desa Kasikan ( bukan Kades Defenitif) seyogyanya PJ Kades Kasikan boleh membuat kontrak sebatas masa ia menjabat saja atau uang hasil kontrak yang boleh dibelanjakannya hanya selama ia menjadi PJ di Desa Kasikan saja.
“Sementara kebijakan dan keputusan yang saat ini dibuatnya, setelah mendapatkan dan dibayar uangnya 50 persen dari si pengontrak, dengan beberapa oknum memutuskan untuk membagi uang yang 50 persen tersebut dengan pembagian, Ninik Mamak 15 persen, BPD 15 persen, Aparat Desa 20 persen dan ada beberapa orang diantara mereka mendapat pembagian lebih karena dianggap berjasa,” lanjutnya.
“Dengan pembayaran 50 persen tersebut uangnya sudah terhitung habis oleh pembagian 3 unsur diatas dan tidak ada tersisa di Rekening Desa. Bahkan sistem pembayarannya pun tidak melalui Rekening Desa lagi, melainkan dibayarkan dan dibagi secara tunai oleh yang mengatas namakan 3 unsur tertinggi di Desa. Sementara kebijakan dan keputusan tersebut hanya dibuat dan diputuskan oleh beberapa orang saja,” terangnya.
“Ninik Mamak 11 orang ( Kepala Suku) /orangnya dapat bagian Rp. 18.000.000. BPD 9 orang/orangnya dapat bagian Rp. 10.000.000, Anggota dan Ketua Sekretaris dan Bendahara dapat bagian lebih. Aparat Desa, mulai dari RT, RW, Kadus dan Kaur Desa, yang sampai saat ini belum di bagikan, oleh PJ Kades Kasikan,” tutupnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kasikan berinisial PA mengungkapkan bahwa yang dibagikan itu hanyalah sawit atas nama Ninik Mamak. Sedangkan kontrak sawit Desa sedang dibahas oleh pemerintahan Desa dan BPD untuk apa penggunaannya.
“Setahu saya yang dibagikan itu hanya kontrak sawit atas nama Ninik mamak, itu memang punya Ninik mamak. Sedangkan kontrak sawit desa masih dalam pembahasan,” ungkapnya.
Awak media kemudian konfirmasi ke PJ Kades Kasikan Hermansyah, S.Pd, M.Pd, pada Selasa (28/1/2025) melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait hal tersebut, namun tidak direspon.
H. Mawardi selaku pihak BPD Desa Kasikan justru berkilah dan enggan memberikan keterangan. Dirinya hanya menyampaikan bahwa terkait kontrak kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut merupakan urusan desa.
“Itu urusan desa semua itu, bukan urusan saya, urusan desa sama Ninik Mamak itu,” terangnya.
“Warga itu tanya lah dulu, apapula ke media massa, itu warga yang pintar. Kalau kita warga desa itu tanyanya RT, RW, Kadus, Kades kita atau Ninik Mamak,” terangnya.
Sementara itu, Rainol. DS, ST, MIP selaku pihak Inspektorat Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa akan meminta keterangan kepada PJ Kades Kasikan terkait hal tersebut.
“Baik bang, saya belum tahu kebenarannya. Terkait info yang berkembang, nanti akan diminta keterangan PJ Kadesnya,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa terkait Tanah Kas Desa (TKD) diatur dalam pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tentang pemanfaatan aset desa, termasuk TKD, yang dapat dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan.
Selain itu, TKD juga diatur dalam :
Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan sertifikasi tanah kas desa atas nama pemerintah desa.
Pasal 28 yang mengatur pemanfaatan TKD untuk mendirikan bangunan dengan mekanisme bangun guna serah. Pasal 34 yang mengatur pemanfaatan TKD melalui kerjasama dengan institusi atau masyarakat.
TKD adalah tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa. (***Tim)
Komentar