oleh

Perades Tahun 2024 Desa Kedumulyo Sukolilo Ada Mantan Napi 2022, Kok Bisa?

Perades
Gambar : Pasca tes Perades dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK) di UTC Hotel Semarang pada Jum’at (1/11/2024).

Cakranusantara.net, Pati | Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menjadi pertanyaan warga setempat. Pasalnya, salah satu perangkat terpilih adalah mantan napi. Kok bisa?, Kamis (21/11/2024).

Dalam pelaksanaannya, Perades Desa Kedumulyo juga mengikuti tes Lembar Jawaban Komputer (LJK) di UTC Hotel Semarang yang telah bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) pada Jum’at (1/11) beberapa waktu yang lalu yang diikuti Tiga (3) peserta, diantaranya : Anang Fandyan, Shitok Raya S, dan Lina lidiyawati.

Saat inisial W dan K dihubungi melalui via phone membenarkan jika di Desanya  ada pengisian Perangkat Desa. Saat disinggung perangkat terpilih mantan napi, menjawab jika ia malah tidak mengetahui dan ketinggalan informasi terkait itu. Setahunya, perangkat itu (Anang), sekarang sudah dilantik dan mendapatkan SK.

“Jabatan yang di emban Anang adalah Kepala Dusun (Kadus) Dusun Kedu, Desa Kedumulyo, Sukolilo. meskipun, ada calon lain (yang bukan mantan Napi) yakni Lina, tapi tidak jadi,” jelasnya.

Sementara, W menjawab, jika tidak tahu, soalnya saya tidak aktif di Balai Desa jadi bisa tanya di Desa saja. Soalnya saat mau daftar juga tidak ada informasi atau woro-woro.

“Desa ada yang mimpin, jadi bisa tanya di Balai Desa. Dan kalau saya bilang setuju Dusun dipimpin mantan napi atau tidak setuju kan yang menentukan bukan saya sendiri tapi orang banyak,” jawabnya.

Diketahui, demi memenuhi syarat dalam pencalonan pengisian Kadus, karena mantan napi, maka ada syarat yang wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 55 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengisian perangkat Desa, harus mengumumkan di sejumlah media masa bahwa dia pernah menjadi napi dengan mengisi nama dan alamat lengkap.

Dimana, Anang Fandyan telah menerangkan bahwa ia pernah dijatuhi hukuman pidana penjara, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sebab telah melakukan tindak pidana dengan perkara nomor 171/Pid.B/2022/PN Pti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan.

Hal ini harus diumumkan kepada publik, jika Anang Fandyan pernah melakukan Tindah Pidana Perjudian (Pidana Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP) sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara. Dan sudah dijalani mulai 22 Agustus 2022 sampai 29 Desember 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, Rohman. Bersambung

Komentar

Tinggalkan Balasan