Cakranusantara.net, Pati | Pihak PT Laju Perdana Indah (LPI) sewa preman untuk melakukan tindakan bengis, brutal dan tidak manusiawi. Lantaran saat bulan Ramadhan pihak LPI disinyalir telah menyewa puluhan preman untuk merusak bangunan milik petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Kamis (13/3/2025).
Kronologi kejadian sekira pukul 07.10 WIB, 7 truk berisi orang yang diduga preman dari PT LPI dengan dikawal 2 mobil mini bus dan beberapa motor datang melakukan intimidasi. Kemudian, pada 07.15 WIB preman mengaitkan tali ke Joglo Juang (posko perlawanan petani Desa Pundenrejo).
“Orang-orang tidak dikenal ini langsung mengaitkan tali ke aup-aupan (Joglo Juang) petani Pundenrejo. Tali tersebut kemudian ditarik secara bersamaan oleh puluhan orang tidak dikenal yang diduga preman yang dikerahkan oleh pihak PT LPI dan pada akhirnya Joglo Juang hancur,” pesan laporan dari Dhika selaku tim pendamping hukum petani Pundenrejo kepada wartawan Mondes.co.id.
Diketahui, Joglo Juang tersebut didirikan sebagai tempat berkumpul dan beribadah di saat Bulan Ramadhan. Tindakan pengrusakan pada Joglo Juang merupakan tindakan arogansi yang kesekian kalinya.
“Joglo Juang sebagai tempat berkumpul dan beribadah petani Pundenrejo. Sayangnya, PT LPI telah mencerminkan tindakan bengis, brutal dan tidak manusiawi pada bulan suci ini,” imbuhnya.
Dhika menegaskan tindakan pengerahan orang tak dikenal (OTK) oleh PT LPI merupakan tindakan melanggar hukum. Pasalnya, PT LPI sudah tidak mempunyai hak apapun di atas lahan tersebut. Klaim Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan itu sudah habis masa berlakunya pada 2024 lalu, berkas permohonan Hak Pakai juga sudah dikembalikan dan dicoret dari daftar permohonan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.
“Tindakan pengerahan puluhan orang yang diduga preman seringkali dilakukan oleh PT LPI. Pembiaran terhadap konflik berpotensi besar akan memakan korban dan yang selalu menjadi korban adalah petani Pundenrejo. Kami menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI dari pusat hingga daerah untuk segera menyelesaikan konflik agraria ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum konfirmasi ke pihak PT LPI maupun institusi Kepolisian selaku pemangku Kamtibmas. */ Rmn
Baca Juga : Geger Geden!!!! Masalah Tanah Ei-Gendom Desa Pundenrejo Tayu Masih Berkelanjutan Dengan PT LPI
Baca Juga : Tambang Batu Diduga Ilegal di Pundenrejo Bebas Beroperasi, Serasa Kebal Hukum
Baca Juga : Petani Desa Pundenrejo Tayu Gerudug Kantor BPN Pati
Komentar