oleh

Revisi Undang-Undang Hak Cipta : Dewan Pers Sampaikan Usulan Demi Memberikan Perlindungan Karya Jurnalistik

Cakranusantara.net, Jakarta || Penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta, Dewan Pers menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dengan tujuan lebih memberikan perlindungan karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai, ini dirasa penting, dengan adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta, agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

Dilansir dari kepridays, perlu diketahui, bahwa saat ini Revisi Undang-Undang Hak Cipta sedang bergulir di DPR-RI dan Dewan Pers akan memasukkan karya jurnalistik menjadi salah satu poin.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Bahkan, Dewan Pers menekankan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik, akan: menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media, mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Pokok-pokok yang menjadi usulan Dewan Pers telah diserahkan secara resmi pada hari Jumat (10/10/2025) kepada DPR-RI dengan tembusan Menteri Hukum. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya sekedar kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” kata Komaruddin. Editor : Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan