oleh

Kades Tlogosari Jadi Buronan Kejaksaan, Kerugian Negara Rp805 Juta Dikembalikan Sebagian

Cakranusantara.net, Pati || Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terus memburu Kepala Desa Tlogosari berinisial AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp805,65 juta.

AR ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti. Kejaksaan menyebut tersangka diduga telah berada di luar wilayah Kabupaten Pati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, Hari Wibowo, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap keberadaan AR.

“Kita sudah berusaha mencari, informasi sudah kami cek, informasinya sudah di luar, tidak di Pati,” ujar Hari kepada wartawan di Kantor Bupati Pati, Selasa (7/7/2026).

Menurut Hari, AR sebelumnya telah mengembalikan sebagian besar uang yang menjadi kerugian negara. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Alhamdulillah kerugian uang negara sudah dikembalikan. Kurang Rp100 juta, total Rp800 juta sudah dikembalikan Rp700 sekian,” jelasnya.

Kejari Pati memastikan proses hukum terhadap AR tetap dilanjutkan. Kejaksaan juga mengakui adanya keterbatasan anggaran dalam melakukan pelacakan terhadap tersangka yang kini berada di luar daerah.

“Meskipun demikian tetap tersangka harus disidang. Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Tetap saya kejar,” tegas Hari.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp805,656 juta.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menyebut AR diduga menyelewengkan sejumlah sumber keuangan desa selama periode 2022-2024.

Dugaan penyimpangan tersebut meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa (PADes), serta bantuan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Kasus tersebut juga berdampak pada jabatan AR sebagai kepala desa. Pemerintah Kabupaten Pati telah memberhentikan sementara AR dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan pemerintahan Desa Tlogosari.

Pj Sekda Pati, Teguh Widyatmoko, sebelumnya mengatakan pemberhentian sementara dilakukan seiring proses hukum yang menjerat AR.

“Ini proses, dan sekarang sudah diberhentikan sementara, Plt (penggantinya) dari desa,” kata Teguh, Senin (27/4/2026).

Teguh berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pati agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.

“Semoga ini terakhir dan yang lain tidak menyusul. Kades, perangkat, semoga memahami aturan terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat desa,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap tersangka tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan