oleh

Satpol-PP Bersama DPMPTSP Pati Grebek PT SGT Bersatu Indonesian, Perizinan Disorot

Cakranusantara.net, Pati || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung mengecek PT SGT Bersatu Indonesian di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (22/9/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan Adv. Joko Sutrisno yang mempertanyakan persoalan perizinan perusahaan, termasuk terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tim melakukan pengecekan sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah pejabat dan petugas turut hadir, di antaranya Kabid Perizinan Suparno, Kasi Penindakan Suyut, S.STP., M.M., serta anggota Satpol PP Kabupaten Pati.

Dalam laporan hasil kegiatan, petugas mencatat sejumlah informasi mengenai keberadaan, aktivitas, hingga dokumen perizinan PT SGT Bersatu Indonesian.

Laporan tersebut menyebut pemilik perusahaan bernama Ousama yang berada di Syria. Sementara proses pengurusan perizinan disebut dilakukan melalui lawyer perusahaan yang berada di Jakarta.

PT SGT Bersatu Indonesian juga dilaporkan menjalankan kegiatan ekspor barang jadi dan memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan.

Untuk penggunaan lahan, perusahaan disebut menyewa lahan milik Perhutani dan telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Perhutani.

Sorotan utama berada pada kelengkapan dan pembaruan dokumen perizinan. Dalam hasil pengecekan, sejumlah dokumen yang tercantum antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, serta PKKPR/PKKPL disebut perlu segera diperbarui atau disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Petugas kemudian mengarahkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Pati guna memastikan status serta proses pembaruan dokumen tersebut.

Sementara terkait SLF, laporan hasil kegiatan belum menyatakan secara tegas bahwa perusahaan tidak memiliki SLF maupun menyatakan SLF telah memenuhi seluruh ketentuan. Status tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Di sisi lain, laporan juga mencatat adanya alokasi dana CSR perusahaan untuk desa yang disebut mencapai sekitar Rp4 juta per bulan. Sedangkan untuk lingkungan RT/RW disebut sebesar Rp500 ribu per bulan.

Dari aspek ketenagakerjaan, PT SGT Bersatu Indonesian dilaporkan memiliki sekitar 300 pekerja harian dan 20 pekerja bulanan.

Pengecekan Satpol PP bersama DPMPTSP ini menjadi langkah tindak lanjut atas aduan terkait perizinan perusahaan. Hasil pemeriksaan selanjutnya dilaporkan kepada jajaran pimpinan Satpol PP Kabupaten Pati untuk mendapatkan petunjuk dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian mengenai status SLF maupun kelengkapan dokumen perizinan PT SGT Bersatu Indonesian selanjutnya masih menunggu verifikasi dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Komentar

Tinggalkan Balasan