oleh

Konsorsium Importir Garam Kementerian Perindustrian, Tiga Oknum Pegawai di Tetapkan Tersangka Jampidsus

Jakarta – Cakranusantara.net | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejaksaan agung (Kejagung) akhirnya tetapkan Tiga orang tersangka, oknum pejabat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Satu orang swasta kasus importir garam.

Dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Importir Garam Tahun 2016-2022 yang dilakukan Konsorsium 21 perusahaan: PT GARAM (Persero), PT MTS, PT SM, dan PT UI dengan jumlah 3.770.346 ton senilai Rp.2.054.310.721.560,- (Dua Trilyun Lima puluh empat milyar tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Sehingga Indonesia kelebihan stok garam industri dan dijual menjadi garam lokal agar laku di pasaran dan harga menjadi turun drastis, dan mengakibatkan Petani/ Petambak garam mengalami kerugian, karena garam lokal tidak laku dijual, seban konsumen pasti mencari garam yang bagus, putih, halus dan beryodium.

Garam lokal kelebihan stok dan petambak garam tidak berproduksi. Sesuai UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam memberi sanksi pidana bagi yang melanggar importir garam. Menteri Kelautan dan Perikanan era 2014-2019 Susi Pudjiastuti menyarankan importir garam 1,8 juta ton.

Presiden Jokowi atas saran Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia sudah cukup importir garam industri karena sudah dipenuhi oleh garam lokal dan cukup 2,2 juta ton. Atas persetujuan Menteri Perindustrian Tahun 2016-2019 Airlangga Hartanto dan Menteri Perindustrian Tahun 2019-2024 Agus Gumiwang Kartasasmita.

Adapun ke-empat Tersangka tersebut adalah innesial MK Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Periode 2016-2022, FJ Direktur Industri Kimia Hulu, serta YA Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan FT Tanduk Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Kemudian Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mempersangka ke empatnya dengan pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dimana ikut memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam mengeluarkan regulasi yang mengakibatkan kerugian negara dan juga perekonomian negara.

Mantan Menteri Perindustrian periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 tidak mungkin membatalkan importir garam industri itu. Sehingga mengmengakibat kelebihan stok, dan harga garam menjadi anjlok, produk garam lokal tidak laku dipasaran, tidak bisa diekspor.

Dugaan gratifikasi dan suap dalam regulasi importir garam terhadap pejabat negara pasti terjadi, karena tidak mungkin garam lokal sedang panen dan stok banyak, namun harus impor. Sehingga Perekonomian negara mengalami kerugian, tidak berkembangnya industri garam lokal, mematikan produksi garam, membuat pajak penghasilan petambak garam anjlok drastis, ditambah pajak bea cukai masuk menurun dan keluar tidak ada, karena regulasi Kementerian Perindustrian.

Saya berharap, kasus ini terlepas dari efek politis, dimana Menperin sejak tahun 2016 hingga sekarang merupakan tokoh Partai Golkar, dimana Airlangga Hartanto Menperin Tahun 2014-2019 adalah Ketua Umum Partai Golkar dan Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tahun 2024; Partai Golkar, PAN dan PPP.

Presiden Jokowi saat HUT ke-58 Partai Golkar di JIEC Kemayoran pada 20 Oktober 2022 dalam pidatonya berkata, Partai Golkar (Golkar) Jangan buru-buru menyalonkan Capres dan Wapres dalam Pemilu Pilpres Tahun 2024 nanti, harus hati-hati. Entah apakah ada indikasi perkataannya Presiden itu dengan penyidikan Jampidsus Kejagung atas kasus importir garam, dimana Tiga pejabat Kemenperin dan Satu Ketua AIPGI menjadi tersangka.

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti diperiksa menjadi saksi dan tidak mustahil Mentri Kemenperin sekarang dan lalu akan diperiksa dan bisa ditingkatkan status pemeriksaannya. Menteri harus ikut bertanggung jawab atas regulasi yang dikeluarkan oleh salah satu Dirjen Kemenperin.

Dalam teori trading influence pengaruh terjadinya penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang bisa secara langsung maupun tidak langsung dan bila ada pejabat yang membiarkan maladministrasi dan malpraktek dibawah tupoksinya bakal dianggap terlibat. Apalagi kalau ikut menikmati hasilnya.

Seharusnya ia bisa menghentikan atau membatalkan regulasi itu bukanlah membiarkan saja. Dengan demikian patut diduga adanya Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian. Pejabat tersebut bisa dikenakan pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 tentang permufakatan jahat sesuai Putusan MK RI No. 21/PUU-XIV/2016,” hal itu diungkapkan Dr. Kurnia Zakaria selaku pengamat dan Pakar Hukum yang tergabung di organisasi Peradi Jakarta.

(RN-Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan