oleh

Om Bob Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jangan Sampai Merevisi UU Desa Hanya Karena Kepentingan Politik 2024

Pati – Cakranusantara.net | Om Bob tolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Indonesia menjadi sembilan tahun. Pasalnya, usulan tersebut kini menimbulkan antara pro dan kontra hingga menjadi konflik.

Slamet Widodo yang akrab disapa om Bob menegaskan, jika ia menolak keras karena tidak ada kajian dasar yang ilmiahnya. Sedangkan, Kades itu sebelum menjadi Kades sudah membacakan visi dan misi.

“Saya kira jangan sampai merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014, apalagi karena adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan pada 2024 mendatang,” tegas Om Bob, Sabtu (11/2/2023).

Permintaan perpanjangan masa jabatan Kades itu bukan permintaan masyarakat. Namun, kehendak para Kades itu sendiri.

“Jangan sampai menjual-jual nama rakyat, demi kepentingan pribadinya (Kades) itu sendiri, jika iya rakyat mana yang ia maksud,” tanyanya sambil senyum sinis.

Membangun desa dengan menggunakan dana desa (DD) sudah dirancang dalam Rancangan Keuangan Pendapatan dan Belanja Desa (RKPDes) oleh masyarakat dan pemerintah desa (Pemdes) hingga akhirnya lahir (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

“Kegiatan itu, sampai sekarang di semua desa sudah berjalan cukup baik. Dan apabila masa jabatannya sampai diperpanjang bakal banyak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

(Brn/Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan