Pati – Cakranusantara.net | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung penuh upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok illegal yang banyak dikonsumsi masyarakat. Salah satu upaya yang sangat didukung oleh Sutikno, anggota dari komisi C adalah dengan sosialisasi ke desa-desa.
Dirinya beralasan, masyarakat desa lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok illegal. Jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada pengawasan, dikhawatirkan peredarannya akan semakin meluas. Sehingga mengurangi penjualan rokok resmi yang berdampak pada pendapatan melalui pajak cukai.
Kerjasama antara pihak Satpol PP selaku instansi yang berwenang dengan kepala desa pun diharapkan dapat berjalan dengan baik untuk menggempur rokok illegal.
“Kami dari komisi C, sosialisasi gempur rokok illegal pada prinsipnya kami sebagai lembaga legistatif sangat mendukung. Peningkatan sosialisasi ke masyarakat karena perokok terbanyak itu masyarakat desa perlu digalakkan. Misal dengan kepala desa, sepanjang ada kegiatan di desa, seeprti sedekah bumi itu bisa disosialisasikan, kata Sutikno belum lama ini.
Selain mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak/cukai, politisi dari partai Nasdem ini juga mengkhawatirkan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi rokok tidak resmi ini. Menurutnya, kandungan nikotin yang tidak terkontrol didalam rokok illegal ini sangat membahayakan kesehatan.
Dirinya juga tidak memungkiri kebutuhan masyarakat desa akan rokok sangatlah tinggi. Sehingga untuk mendapatkan rokok dengan harga murah, mereka beralih ke rokok illegal.
“Memang peredaran rook illegal di desa itu ada, karena pertimbangan mereka menggunakan itu kan rokok yang resmi itu mahal. Sementara dia butuh rokok, salah satu jalannya menggunakan rokok illegal. Ini perlu ditekankan ke masyarakat bahwa rokok illegal ini bahaya. Kadungan nikotinnya tidak terkontrol. Bahkan dicampur dengan bahan yang lain, itu yang bahaya,” tutupnya.
Selaku anggota dewan, Sutikno sangat mengapresiasi dan siap membantu upaya dari pemerintah dalam misi memberantas peredaran rokok illegal.
(Rmn)
Komentar