oleh

Kunarso Terancam di Non Aktifkan Permanen, Imam Kartiko : Pilih Mengembalikan Atau Dihukum

Pati – Cakranusantara.net | Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor (Non Aktif), Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati terancam bakal di non aktifkan secara permanen, jika selama tiga bulan belum bisa menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ), Jum’at (7/7/2023).

Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati, Imam Kartika mengatakan, saat ini Kades Bulumanis Lor, Muhammad Kunarso dinonaktifkan selama 3 bulan, dan LPJ anggaran yang digunakan harus diselesaikan.

“Apabila tidak bisa mengembalikan anggaran yang sudah digunakan, maka statusnya hutang dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Jika tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” katanya belum lama ini.

Meski begitu, Imam mengaku, kewenangan pertanggung jawaban untuk menyelesaikan itu nanti tergantung dari pihak pengadilan, apakah itu nanti harus dipailitkan atau nanti ada perjanjian membayar hutang, atau mungkin nanti diganti dengan hukuman.

“Selanjutnya, kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), karena itu sama saja korupsi, dari Pemda juga tak akan diam, jadi tergantung Kades, apakah harus diganti dengan menjalani hukuman atau bagaimana jika tak bisa membayar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso mengaku bahwa, penonaktifan ini merupakan prosedur yang harus dijalani, karena memang ada LPJ yang belum diselesaikan.

“Harus menerima konsekuensi untuk menerima hukuman administrasi, dan saya masih diberikan waktu 3 bulan, mudah-mudahan dalam waktu itu bisa menyelesaikan,” janjinya.

Sesuai aturan, untuk aset jabatan yang dibawanya harus dikembalikan hingga waktu penonaktifan selesai.

Namun apabila dalam waktu 3 bulan Kades tak bisa menyelesaikan, maka dipastikan jabatannya akan dinonaktifkan secara permanen.

(Ws/ Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan