oleh

Kasus Korupsi Oknum Kades Karaban Membuat Bingung Rakyat Karena Selesai Dengan “Restorative Justice”, Kok Bisa

Pati – Cakranusantara.net | “Restorative Justice” Kasus Korupsi, bertentangan dengan UU Pemberantasan Tipikor. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana, Korban dari kejahatan Tipikor adalah masyarakat luas, sehingga sulit melakukan perdamaian antara pelaku dengan korban seluruh rakyat Indonesia, Selasa (25/7/2023).

Apakah mungkin tindak pidana korupsi dapat diselesaikan dengan cara “restorative justice” baginya, penghentikan di tingkat penyidikan maupun penuntutan dalam perkara korupsi karena mengembalikan kerugian keuangan negara merupakan alasan yang tidak tepat. Menurut Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menjadi landasan hukum tak bolehnya menerapkan restorative justice dalam perkara korupsi”

“Apakah pelaku korupsi wajib mengembalikan uang? Uang hasil korupsi yang di gunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”

Media massa adalah merupakan suatu kekuatan pilar yang keempat, dalam demokrasi di NKRI. dan media massa juga memiliki peran yang sangat besar, untuk menjalankan fungsi pengawasan-pengawasan terhadap, sistem pemerintahan. lika-liku tugas sebagai insan Pers, yang tak pernah lelah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Terutama tentang (Pemberantasan Korupsi ), menguak kasus dugaan kenakalan pejabat dalam mengelolah anggaran uang negara adalah, sifat keperdulian sebagai Insan Pers untuk mengkritisi.

Walau dengan banyaknya rintangan yang di alami insan pers di lapangan, untuk mengkonfirmasi, atau menggali informasi, agar menghasilkan muatan tulisan berita yang akurat dan berimbang. sehingga dapat terpercaya bagi kalangan pembaca. untuk terus mengkritisi demi terwujudnya, tata kelola dan sistem kerja yang maksimal bagi pemerintah. bahkan diatur dan di dukung oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. serta di kuatkan dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. namun dukungan yang di atur dalam UU itu semua hanyalah isapan jempol semata, bagi pejabat pemerintah yang di duga tersandung korupsi.

Salah satu contoh, awak media melayangkan surat ke- sejumlah Intansi dan APH (Aparat Penegak hukum) yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah untuk meminta konfirmasi keterangan data terkait peristiwa dugaan Kades Karaban, kecamatan Gabus, Kabupaten Pati yang melakukan dugaan Tipikor, namun sampai sekarang tidak ada balasan maupun tindakan yang dilakukan dari Dinas dan APH terkait.

Dan semua itu yang di terima oleh insan pers adalah, isapan jempol semata. bahkan UU keterbukaan informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang diperbuat dan ditetapkan sebagai hukum di Indonesia, “seakan-akan tidak berguna ?!”

Sebagai contoh, beberapa surat sudah di layangkan dimulai dari Kejaksaan Tinggi Semarang Jawa Tengah, Kantor Gubernur dan APH lainnnya. Dengan adanya melayangkan surat tersebut, karena untuk menggali dari sumber satu ke sumber lainnya.

Dari pihak Kejati, salah satu Pegawai saat itu menyampaikan,” bahwa dirinya akan melakukan kunjungan di bulan Juli 2023 tepatnya tanggal 11 dan waktu kunjung ke Kejari Pati akan menghubungi pihak awak media tersebut, namun sampai saat ini tidak ada kabat sama sekali, dan dihubungi melalui via WhatshAppnya juga tidak menjawab terkait hal itu.”, Jelasnya waktu itu.

“Yang di lakukan insan Pers yang menggunakan berbagai cara (mengirim surat konfirmasi) hanyalah isapan jempol saja ?!”.

Perlu diketahui bahwa, peristiwa dugaan penyalahgunaan yang di akukan oleh Oknum Kades Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Jawa Tengah membuat bingung masyarakat, karena peristiwa tersebut sudah selesai yang katanya dengan Restorative Justice (RJ).

Namun, disisi lain berbeda dengan peraturan-peraturan maupun Undang-undang yang sudah di tetapkan. Antara lain, apabila seseorang yang melakukan tindak pidana (Korupsi-Red) lebih dari Rp. 50 juta katanya tidak bisa di RJ-kan. Tapi berbeda dengan peristiwa yang terjadi Desa Karaban Kecamatan Gabus nyatanya bisa untuk di RJ. Hal seperti inilah yang susah untuk di mengerti ?.

Maka dari itu, kami Insan Pers meminta penjelasan dari Dinas dan APH terkait (yang berada di kota Semarang) agar menjelaskan konfirmasi data terkait hal itu yang sudah kami layangkan dari bulan kemarin, agar tidak salah kaprah pengertian Hukum yang berada di Negara Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Pati Jawa Tengah ini. ***

Siapa saja yang terlibat dalam pengembalian dan pemulihan aset tindak pidana korupsi? Pengembalian aset sendiri menjadi tanggung jawab seluruh lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi, dalam hal ini yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan