oleh

Puluhan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Bawah Umur Datangi PN, Minta Pelaku Dihukum Berat

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati sambil membawa sejumlah poster meminta hakim agar memberi hukuman berat kepada pelaku persetubuhan.

Diketahui, kasus persetubuhan di bawah umur yang dialami RA (15) dengan tersangka DSG (18) yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Pati untuk disidangkan.

Sutrisno, Ayah korban mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan sekitar 25 orang datang ke pengadilan untuk meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.

“Kasus tersebut terjadi pada 19 Desember 2022 yang lalu. Kemudian kejadian yang kedua kalinya pada 4 Maret 2023 dan ketiga pada 11 Maret 2023, atas kejadian tersebut ia meminta keadilan, supaya pelaku pelecehan seksual dapat dihukum seberat-beratnya,” katanya, Rabu (27/9/2023).

Yang bikin miris lagi, bagaimana anaknya menjadi korban kekerasan persetubuhan. Pasalnya, RA dipaksa serta diancam dengan kekerasan hingga akhirnya tindakan bejat itu terulang sampai tiga kali.

“Takut diancam anaknya sudah tiga kali disetubuhi. Awalnya, saat ditanya enggak berani menjawab. Namun akhirnya ngaku, jika anaknya dipaksa, dengan cara dicekik,” paparnya.

Sementara, konseling perlindungan anak, Mulyati pendamping korban, berharap kasus ini diadili dengan adil serta pelaku dihukum setimpal. Sehingga diharapkan kasus ini tidak terulang serta tidak ada korban lagi.

“Pelaku dihukum karena itu terkait beban moral yang ditanggung oleh korban dan akan menanggung seumur hidupnya,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, korban saat ini masih merasa setres serta kondisi kejiwaannya masih labil. Akan tetapi, dari keluarga terus mensupport dan pihaknya juga berupaya melakukan konseling terhadap korban sehingga mempunyai rasa percaya diri lagi.

“Sebagai konseling, tentunya mensupport anak-anak yang menjadi korban terutama di lingkungan keluarga sendiri dan masyarakat. Jangan membuli korban, siapa yang ingin mengalami seperti ini sih,” ujarnya.

(Stk/ Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan