oleh

Satu Warga Desa Boloagung Kayen, Pasal 340 : ADP Harus Mendekam Dalam Jeruji Besi

Pati – Cakranusantara.net | Satu warga Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati kena sabetan senjata tajam (Sajam) hingga harus di Opname ke Keluarga Sehat (KSH) Kabupaten Pati, disebabkan ada dendam lama paska Dangdut di Desa setempat, Minggu (19/11/2023).

Pasal 340 KUHP berbunyi ; “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Pasal 338 berbunyi ; “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Inisial AB salah satu warga mengatakan, bahwa telah terjadi percobaan pembacokan kemarin, Sabtu (18/11) terhadap salah satu warga Dukuh Demangan, Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, inisial SPY (42) dirumahnya sendiri.

“Pelaku yang tidak lain adalah tetangganya sendiri mendatangi rumah korban, dan membacoknya hingga mengalami luka dan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit,” katanya.

Kapolsek Kayen, AKP. Imam Basuki ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut bahwa, peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh pelaku diduga adanya unsur dendam lama, saat acara pesta dangdut di Desa Boloagung usai lebaran yang lalu.

“Menurut pengakuan pelaku karena dendam, pemicunya saat di acara dangdut yang terjadi gesekan, kemungkinan masih ada dendam pelaku terhadap korban,” terang Kapolsek Kayen.

Pelaku pembacokan itu diketahui bernama inisial ADP (19) yang dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB (bakda Magrib), saat korban berada dirumahnya sendiri. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan juga dada sebelah kiri.

“Akibat peristiwa itu, pelaku saat ini sudah diamankan Polresta Pati, karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan