oleh

Bea Cukai Kudus Grebek Tempat Produksi Rokok llegal di Jepara dan Agen Ekspedisi JNE Kudus

Rokok sitaan bea cukai kudus, gambar : humas bea cukai kudus

Cakranusantara.net, Jepara | Bea Cukai Kudus sita Ratusan Ribu rokok tanpa pita dari tempat pemproduksi rokok yang berada di wilayah Kabupaten Jepara dan tempat paket kiriman salah satu Agen jasa Ekspedisi Kudus, Senin (7/9/2024).

Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi melalui pesan via WhatsApp menyampaikan, bahwa kegiatan ini pertama kalinya di bulan Oktober 2024, pihaknya melakukan penindakan terhadap 71.200 batang rokok diduga ilegal di sebuah bangunan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan sebanyak 94.850 batang rokok terbungkus beberapa paket kiriman di salah satu agen jasa Ekspedisi Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

“Berawal dari analisis informasi intelijen, tim macan kumbang muria mencurigai adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan menimbun rokok diduga ilegal. Untuk membuktikan kecurigaan, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang dicurigai guna melakukan pemantauan dan pemeriksaan,” tulisnya.

Dari hasil pemeriksaan bangunan, tim menemukan 55.600 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan berbagai merek seperti Aswad, Z.A. Jambu, dan Luxio tanpa dilekati pita cukai, serta 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan yang tersimpan di dalam 4 karton. Diperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 130.893.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 90.792.317.

Rokok Ilegal
Rokok sitaan bea cukai kudus, gambar : humas bea cukai kudus

“Beberapa saat kemudian, tim kembali memperoleh informasi adanya beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal dari salah satu agen ekspedisi JNE di Desa Jepang, Mejobo. Tanpa membuang waktu, seketika itu langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Alhasil, berhasil menemukan 71.200 batang rokok jenis SKM telah dibungkus dengan berbagai merek seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, Luxio dan lain sebagainya tanpa dilekati pita cukai. Nilai diperkirakan sebesar Rp. 98.256.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp. 68.154.064,” lanjutnya.

Semestinya, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat, dia dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Adapun penindakan terhadap paket kiriman yang berisi rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi JNE, adalah bentuk sinergi dan komitmen yang nyata dalam rangka menggalakkan operasi gempur rokok ilegal yang sudah berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 158.946.381,00,” tegas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan. Rmn

#gempurrokokilegal #legalitumudah #beacukaimakinbaik

Komentar

Tinggalkan Balasan