oleh

Bea Cukai Kudus Gagalkan Produksi dan Amankan Rokok Ilegal yang Ditimbun di Bangunan

Cakranusantara.net, Kudus | Menjelang akhir bulan November tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan produksi rokok ilegal dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa (26/11/2024) di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan rokok ilegal.

Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 242.080 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 334.070.400 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 231.723.818.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan”, tegas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti atas temuan tersebut, petugas mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan