Cakranusantara.net, Pati | Tata cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan kartu berobat secara Gratis di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah yang berlaku di seluruh Indonesia, Selasa (31/12/2024).
PBI merupakan program jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan masyarakat yang kurang mampu membayar iuran. Peserta PBI dibiayai oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Fakir Miskin adalah bagi mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar. Maka Orang yang kurang mampu membayar iuran adalah mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar.
Program ini dirancang agar masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan. Ketentuan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
Adapun Syarat untuk mendaftar diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, yakni, kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai penetapan dari Menteri Sosial.
Jika Ibu-ibu peserta PBI mempunyai anak kandung secara otomatis terdaftar sebagai penerima program ini. Peserta kategori non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat.
Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk mendaftarkan diri dengan cara, Unduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru untuk registrasi, isi data yang diminta, seperti isi Nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi, Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
Jika pendaftaran berhasil, pilih “Daftar Usulan” Klik “Tambahkan Usulan” masukan data diri sesuai KK dan KTP kemudian tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data menjadi terdaftar sebagai peserta PBI.
Komentar