Cakranusantara.net, Pati || Dua orang masuk trending topik di dunia maya. Lantaran, para pelaku pengeroyokan ini masih melenggang bebas di luaran, bahkan disinyalir telah kabur karena statusnya tidak diakui sebagai pendukung Bupati Pati Sudewo, Jum’at (10/10/2025).
Salah satu diantaranya dalam video berdurasi 26 detik itu mengancam bahwa dia akan menyate Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok.
“Botok telpon kon mudun nekra tak sate Nok kene, lho maksute piye, wes ora maksut-maksutqn-bahasa Jawa,” ucapnya dalam video.
Disisi lain selang sepekan kemudian, dua orang tersebut disinyalir lebih memilih untuk kabur agar tidak di tangkap polisi akibat perbuatannya yang telah mengeroyok Teguh Istiyanto di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Ironisnya lagi, meskipun peristiwa itu terjadi di hadapan Polisi tapi pelaku pengeroyokan tidak langsung diamankan hanya dipelototi saja ‘penegak hukum yang kejam’.
Pengeroyokan itu terjadi didepan pintu gerbang bagian selatan, disitu ada puluhan anggota Polisi yang jaga, bahkan yang berada dalam pintu gerbang malah mendorong keluarĀ Teguh Istiyanto saat hendak menyelamatkan diri agar tidak dikeroyok, dan ada juga yang berada diluar pintu gerbang-bukti video beredar luas.
Peristiwa itu terjadi pasca Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati. Dimana pada hari Kamis (2/10) sidang Pansus memanggil Sudewo selaku Bupati Pati untuk disidangkan dan dimintai keterangan.
Adapun kejadian pengeroyokan itu terjadi sebelum sidang Pansus atau saat Mas Botok dan Teguh Istiyanto hendak masuk ke dalam gedung DPRD Kabupaten Pati untuk mengikuti berjalannya sidang Pansus.
Ironisnya, kedua orang itu belum juga ditahan dan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ari Jaka Agung. Hal itu diperkuat dengan beredarnya surat penetapan tersangka oleh Kepolisian tertanggal 6 Oktober 2025.
Menurut Informasi publik, sebenarnya salah satuĀ diantaranya sudah mau ditangkap oleh pihak kepolisian, namun ada orang yang bilang (bekingnya) supaya dia dilepaskan saja, jangan ditahan, ada kemungkinan biar bisa kabur dari proses hukum yang berlaku saat ini. Rohman
#polripresisi #kapolri #kapolda #propam #paminal #irwasum
Komentar