oleh

Laka di JLS Ngantru Tidak Memakan Korban Jiwa

Cakranusantara.net, Pati || Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Jalan Pati – Gabus tepatnya perempatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ngantru turut Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati tidak memakan Korban Jiwa, Kamis (30/10/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

 

Kasatlantas, Kompol. Riki Fahmi Mubarok melalui Kanit Gakkum Ipda Moch. Apri Hermawan dalam keterangan menyampaikan, bahwa kejadian Laka itu dalam kategori Sedang, adapun kendaraan yang terlibat adalah Sepeda Motor (Spm) Honda Scoopy ber Nopol K 4392 XG dengan Spm Honda Vario dengan Nopol K 3087 FG.

 

“Tiga orang mengalami luka, dengan identitas Pengemudi Honda Scoopy atas nama Kharisma (22) merupakan warga Dukuh Kalangan, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, dan Pengemudi Honda Vario bernama Revaldo (17) dengan penumpang bernama Fadli (18), keduanya warga Kecamatan Tambakromo,” terangnya.

 

Kondisi Kharisma mengalami luka lecet pada kening, wajah sebelah kiri, serta patah tulang tangan sebelah kanan dan kiri, luka memar kepala. Dan Revaldo mengalami luka lecet pada tangan, hematum pada kepala serta Fadli mengalami hematum pada kepala, luka lecet pada wajah, robek di kepala, lecet tangan, semuanya dirawat di dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

 

“Dengan dua orang Saksi, diantaranya Sudartono warga Desa Sarirejo, Kecamatan Pati dan Sumarno warga Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo,” lanjutnya.

 

Kronologis kejadian, pengemudi Honda Scoopy berjalan dari arah Timur menuju ke arah Barat, kemudian Pengemudi Honda Vario berjalan dari arah selatan menuju ke utara sesampai ditempat kejadian Pengemudi kurang kosentrasi lalu bertabrakan dengan Motor Scoopy, hingga menyebabkan keduanya terjatuh.

 

“Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan mengalami luka-luka dan kerugian material. Untuk tindakan kepolisian mendatangi TKP, mengecek korban, melakukan TPTKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalulintas, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan perkara,” tutup Kanit Gakkum Ipda Moch. Apri Hermawan. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan