
Cakranusantara.net, Pati || Kasus penemuan bayi perempuan yang menghebohkan Jagad Maya di Desa Puri, Kecamatan/ Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil diungkap Polisi. Pelaku masih bawah umur, Senin (15/12/2025).
Dalam Konferensi Pers, Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di Desa Puri tersebut, yang bermula dari kasus persetubuhan.
“Polisi mengamankan pelaku persetubuhan berinisial MA (21) dan korbannya inisial F (16) masih pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Pati. Kasus ini terungkap berawal dari pembuang bayi yang baru dilahirkannya pada Senin (8/12) sekitar pukul 15.00 WIB di sekitar perumahan Puri Baru Permai Pati,” ungkap Wakapolresta Pati.
Hal itu dilakukan untuk menutupi aib kehamilan, karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar dan melahirkan bayi seorang diri di kamar tidur sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama.
“Bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara F dengan seseorang berinisial MA (21) sebanyak Empat kali yang terjadi pada akhir bulan Februari dan awal Maret di salah satu Kosan di Pati,” sambungnya.
Setelah melakukan hubungan ke Empat, F mengetahui jika dirinya hamil seusai melakukan tes kehamilan dengan taspek, disitu dilihat ada dua garis yang diketahui positif Hamil.
“MA menjauhi F ketika tahu dia Hamil. Dengan cara mengganti nomor teleponnya, agar F tidak bisa menghubunginya. Akibat kejadian itu pelaku MA diancam Pasal 81 juncto pasal 79E Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan Seksual terhadap anak diancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta Denda maksimal Rp 5 Milyar,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Sebelumnya : Video Viral!!.. Penemuan Bayi di Puri Pati Gegerkan Jagad Maya
Baca Juga Berita Sebelumnya : Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Tempat Sampah, Polisi Terus Buru Pelaku
Rohman
Baca Juga : Pelaku Pembuang Bayi Akhirnya Terungkap, Ini Modusnya







Komentar