PATI – Cakranusantara.net | Pelaku pembuang bayi mungil di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terungkap. Tak mau menanggung malu, pelaku tega membuang bayi yang dilahirkannya.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Pati, mengatakan pelaku adalah ibu kandung si bayi itu sendiri, pelaku tega membuang bayinya lantaran, si bayi lahir dari hasil perselingkuhan. Polisi pun sudah memeriksa lelaki yang diduga jadi selingkuhan pelaku tersebut.
“Karena malu, pelaku tega membuang bayinya di kandang ternak milik warga bernama Tarwi. Bayi yang dilahirkan pelaku karena hubungan yang tidak sah. Kami juga sudah periksa sang bapak bayi tersebut,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Rabu (27/4/2022) dalam konferensi pers.
Saat ada peristiwa pembuangan bayi, para warga sekitar mengetahui jika saat itu pelaku hamil besar. Padahal suaminya sedang merantau di Papua. Suami pelaku merantau cukup lama, yakni sekitar 1,5 tahun. Dalam kurun waktu itu, sang suami belum pernah pulang.
“Karena mempunyai anak di luar nikah sehingga pelaku tega membuang bayi. Setelah ditemukan bayi, ada kecurigaan dari para warga,” ujar Kapolres.
Ramai saat warga menemukan bayi, pelaku diketahui sudah tidak ada di rumah. Ini membuat jajaran Polres Pati mencurigai pelaku pembuangan bayi. Setelah melakukan penulusuran, pelaku diketahui ngekos di Kacamatan Kayen, Kabupaten Pati.
“Pelaku telah mempunyai anak dua. Suaminya merantau ke Papua. Mungkin ada masalah sehingga merantau lama,” terang AKBP Christian Tobing.
Perbuatan pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Pelaku ini dijerat pasal 305 KUHP.
“Pelaku kami jerat pasal 305 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.
(Mds/CN)
Komentar