oleh

117 Ranmor Terjaring Razia Polantas Polresta Pati Saat Malam Mingguan

Cakranusantara.net, Pati || Minggu, 8 Februari 2026, Polisi Lalulintas (Polantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati melakukan penegakan hukum terhadap 117 pelanggar potensial laka dan ber-Knalpot Brong, guna menekan angka kecelakaan tahun ini.

Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok melalui KBO Satlantas Polresta Pati, Iptu Muslimin menyampaikan melalui keterangan tertulisnya, bahwa pihaknya malam ini telah melaksanakan giat penegakan hukum khusus pelanggaran potensial laka dan Knalpot Brong. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan, Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/152/I/OPS 1.3./2026 tanggal 29 Januari 2026 tentang perintah pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/226/II/HUK 6.6./2026 tanggal 6 Februari 2026 tentang perintah Gakkum lantas secara selektif prioritas khususnya pelanggaran potensial laka dan knalpot brong,” terangnya.

Maksud dan tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka, serta menurunkan pelanggaran lalu lintas Khususnya dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, serta meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas, dan menciptakan rasa nyaman terhadap masyarakat dalam berkendara.

“Kegiatan kali ini menyasar di dalam kota Pati yang di jalankan secara hunting system pada Sabtu (7/2) mulai jam 20.00 sampai dengan 24.00 WIB, dengan menerjunkan Ratusan personil Polri. Yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas diikuti seluruh Perwira dan 72 Anggota Satlantas, 18 Anggota Satsamapta, 7 Anggota Satreskrim, 6 Anggota Satintelkam, dan 5 Anggota Sipropam,” sambungnya.

Sebelum Pelaksanaan Kegiatan diawali dengan apel, yang dipimpin oleh Kasat lantas dilanjutkan arahan, Kemudian dilanjut APP oleh Para Padal, kegiatan dilaksanakan secara hunting system di lokasi rawan pelanggaran khususnya pelanggaran Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Hasil kegiatan berhasil menyita 117 kendaraan bermotor ber-knalpot brong. Diketahui pelaku pelanggaran didominasi oleh anak-anak Pelajar, dengan usia antara 14 sampai dengan 18 tahun. Selain penegakan hukum juga dilaksanakan edukasi dan pembinaan secara humanis terhadap para pelanggar,” tandas KBO Polantas Polresta Pati.

Komentar

Tinggalkan Balasan