
Cakranusantara.net, Pati || Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberian Remisi Umum bagi narapidana dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (17/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian Remisi Umum dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati, jajaran pemasyarakatan, serta para penerima remisi.
Remisi Umum menjadi salah satu bentuk nyata apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Pengurangan masa pidana tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mengikuti berbagai program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui proses pembinaan yang dijalani selama berada di Lapas, warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta memberikan kontribusi yang positif.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif dan komitmen warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan kontribusi positif,” ujar Suprihadi.
Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan. Warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik dan meningkatkan keterlibatan dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas.
Dengan semangat kemerdekaan, pemberian Remisi Umum tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai momentum untuk menumbuhkan harapan, memperkuat komitmen perubahan, dan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan sikap serta kehidupan yang lebih baik.







Komentar