
Cakranusantara.net, Blora || Aroma tidak sedap menyeruak di balik sengketa tanah keluarga ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Nama Hadi Sucipto, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus/Kamituwo) setempat, kini menjadi sorotan tajam setelah dituding melakukan pembohongan publik dan merintangi upaya mediasi kekeluargaan yang telah dibangun oleh pihak ahli waris.
Ketegangan memuncak dalam pertemuan koordinasi pada 27 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Hadi Sucipto dengan berani melontarkan pernyataan bahwa tanah yang menjadi objek gugatan sudah ber-sertifikat. Namun, “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.”
Pihak ahli waris yang menaruh curiga tidak tinggal diam. Dengan keberanian penuh, mereka melakukan kroscek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya mengejutkan sekaligus memalukan, Pihak BPN dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat. Pernyataan Hadi Sucipto terbukti hanya isapan jempol belaka. Oknum perangkat desa ini diduga kuat telah menyebar kebohongan dan memanipulasi fakta demi membela pihak yang salah.
Bukan hanya soal kebohongan, pihak terlapor dan oknum terkait juga dinilai menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Upaya baik dari ahli waris Soeban Asmuri untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru dibalas dengan sikap meremehkan.
Tercatat, pihak terlapor telah mangkir berkali-kali :
1. Tiga Kali tidak hadir dalam undangan mediasi di Balai Desa Sitirejo.
2. Dua Kali mangkir dari pertemuan di kantor BPN.
Puncaknya, pada pertemuan koordinasi Selasa, 10 Februari 2026 (kemarin), pihak terlapor kembali tidak menunjukkan batang hidungnya. Sikap bungkam dan tindakan menghindar yang dilakukan oleh pihak terlapor serta dugaan campur tangan bohong dari Kadus Hadi Sucipto, kini telah mencapai batas akhir kesabaran pihak keluarga.
“Semua itu bohong dan omong kosong. Seolah-olah Hadi Sucipto berbohong untuk membela dan mencari kebenaran yang salah, padahal niat kami baik,” tutur dari salah satu perwakilan ahli waris, Selasa, 10 Februari 2026.
Karena jalur mediasi telah dinjak-injak oleh ketidakhadiran dan informasi palsu, pihak ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kesabaran kami sudah habis. Kami akan membawa kasus ini ke pengadilan secara resmi,” tegasnya. Andi







Komentar