Riyanta : Laporkan Majelis Hakim Dalam Perkara Pidana H Utomo, no 16/Pid.B/2023/PN Pti

Pati – Cakranusantara.net | Terkait putusan hakim atas kasus terdakwa Utomo, pada perkara pidana no 16/Pid. B/2023/ PN Pti, dalam sidang putusan dugaan penipuan cek palsu/ kosong Riyanta, S.H., anggota komisi II DPR RI angkat bicara, Minggu (16/04/23).

Kasus yang menimpa korban atas nama, Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana menyisakan kegaduhan. Pasalnya, putusan itu dirasa tidak adil dan mengingkari bukti-bukti yang telah dihimpun oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah dan mengesampingkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Terdakwa yang sudah ditersangkakan itu dan sudah mendekam dalam penjara selama 6 bulan bisa lolos oleh Pengadilan Negeri Pati, setelah beberapa kali penundaan sidang, hakim dalam putusannya penuh kejanggalan.

Riyanta, S.H., yang juga sekarang duduk di kursi DPR RI mengatakan, jika sudah terjadi demikian, harus ada upaya hukum, ketika sudah dicurigai adanya mafia di peradilan Pati, maka Jaksa mesti lakukan upaya hukum, laporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” arahannya.

Selain melakukan pelaporan majelis hakim ke Mahkamah Agung juga bisa dilakukan upaya eksaminasi, dan bisa dilakukan eksaminasi publik dalam kasusnya Zana tersebut,” pungkas Riyanta.

Penelusuran tim awak media mendapati banyaknya kejanggalan, salah satunya lewat video terlihat, kapal Zana yang diperbaiki diletakkan disamping kapalnya Utomo. Dengan demikian, diduga kuat, nota-nota itu untuk perbaikan kapalnya Utomo yang dipakai untuk alat bukti di persidangan. Sejumlah nota yang nilainya mencapai 5,4 milyar rupiah itu, dan Hakim mengaminkannya tanpa cross cek kebenarannya ke pihak korban.

(Tim)

Karyanto SH : Kajian Audiensi Eksaminasi Publik di PN Pati Tidak Membuahkan Hasil, Humas Bingung

 

Pati – Cakranusantara.net | Audiensi Eksaminasi Publik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Humas tidak berani membahas putusan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti, dan menyatakan kebingungan.

Aris Dwi Hartoyo humas PN Pati, dalam kesempatan itu menyatakan bingung apa yang mau dikaji dalam putusan itu, karena Hakim (Agung Irawan) yang sudah memutuskan perkara itu sudah pindah ke Aceh,

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk membahas itu, Karena, putusan Hakim satu, tidak bisa di komentari oleh hakim lainnya (Privasi Hakim),” kata Aris. Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Karyanto., SH., Pendamping Hukum (PH) Sukesi seusai Audiensi Eksaminasi Publik itu mengatakan, jika pihaknya hari ini bertemu dengan Humas Pengadilan, dan telah melaksanakan Audiensi dengannya, terkait masalah yang derita Sukesi.

“Pelaksanaan Audiensi ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, membahas apa yang sudah menjadi putusan Hakim dalam perkara Sukesi saat itu,” kata Karyanto SH.

Baca Juga : Humas PN Pati Rasa Satpam, Ini Sebabnya

Audiensi Eksaminasi Publik : Perkara Sukesi Masih Bakal Terus Berlanjut Hingga Finis

Audiensi Eksaminasi Publik: Puluhan Wartawan, Advokat dan Aktivis Bakal Geruduk PN Pati

Hasil dari audiensi itu tadi, memang banyak terjadi pembatasan-pembatasan dari pertanyaan kita, Sukesi dalam mencari keadilan, tidak mendapatkan keadilan.

“Humas tidak bisa menjawab sesuai dengan hati nurani, dan itu dinilai sangat menyimpang sekali, dari apa yang dilakukan oleh Sukesi,” tegasnya.

Meskipun putusan itu tidak bisa dibatalkan, kita akan tetap menolong Sukesi untuk mencari keadilan, dan saya akan menggugatnya.

“Karena itu, tidak sesuai dengan norma-norma Hukum, dan saya pastikan itu nol rupiah sesuai dengan janji saya, saya ikhlas dan tidak ada tendensi apapun,” tandas Karyanto., SH sang pengacara asal Pati itu.

(RN-Red)

Hukum Menjadi Mesin Pencetak Uang Oleh Oknum APH

Jakarta – Cakranusantara.net | Mengamati dari sebuah berita media online, seorang ASN Hakim Agung MA tertangkap OTT KPK dalam kasus suap dan gratifikasi dalam kasus penanganan kasus oleh Kuasa Hukum advokat Yosep Parera dan Eko Suparno di Semarang dan Jakarta.

“Akan tetapi apakah KPK hanya menangkap PNS Kepaniteraan bidang Perdata Dessy Yustria, Muhajir Habibie dan Edi Wibowo yang berkaitan dengan kasus Kasasi/ PK yang ditangani Hakim Agung ASN ataukah SD dan ETP hakim yudisial/panitera pengganti?, KPK meralat beritanya itu sendiri bahwa tidak menangkap Hakim Agung hanya menangkap aparat Kepaniteraan, KPK belum memberi penjelasan lebih lanjut kasus OTT KPK hari ini. Apakah KPK salah tangkapkah atau tebang pilih?,” ungkap Pengamat hukum Advokat Kurnia Zakaria.

Dalam pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada intinya melarang perbuatan mengambil/ mencari untung yaitu mengambil/ mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana. Perbuatan mencari untung sebagai perbuatan memperoleh penambahan keuntungan secara materiil dan finansial diluar gaji/ honorariun maupun tunjangan dan fasilitas negara berikan.

“Pasal 3 ini dikaitkan dengan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 adalah memberikan hadiah atau janji kepada pegawai, mengingat kekuasaan atau wewenangnya yang melekat pada jabatan atau kedudukan orang itu termasuk delik korupsi. Pasal 3 ini juga bisa dikaitkan dengan pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 tentang Delik Suap dan UU No.8 Tahun 1980. Kasus suap (bribery) dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga/ kuasa hukum yang membutuhkan jasa dari aparat penegak hukum (APH) atau sebaliknya Pemerasan (extortion) dimana prakarsa dari petugas bagian pembantu aparat penegak hukum kepada para pihak pencari keadilan atau pelayanan publik bidang hukum dalam KUHP tentang Pemerasan dalam Jabatan dan Pasal Suap dalam KUHP,” lanjut Kurnia.

Dalam hal ini KPK bila mengenakan delik suap dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dalam kasus OTT kasus pengurusan perkara di MA harus dapat membuktikan :

Penyalahgunaan kewenangan yang ada karena jabatannya, artinya menyalahgunakan kekuasaan/ haknya yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan. Memanfaatkan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu/ moment yang ada karena jabatan atau kedudukan.

“Menyalahgunakan sarana artinya menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Artinya yang bersangkitan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu yang disebut Kesempatan,” ujarnya.

Sementara itu, seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan biasanya akan mendapatkan sarana tertentu untuk menjalankan kewajiban dan kewenangannya. Sarana itu merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan.

“Seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang, kesempatan, dan sarana tertentu yang dapat ia gunakan untuk menjalankan tugas dan kewajiban, semuanya pasti diberi rambu-rambu tertentu berdasarkan prosedur, tata cara, atau petunjuk teknis tertentu. Apabila dilanggar dan tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka terjadi penyalahgunaan wewenang, kesempatan, dan sarana yang dimiliki,” paparnya.

Wewenang mengandung hukum publik adalah wewenang menimbulkan keperdataan dan berakibat hukum. Kesalahan dalam menjalankan wewenangnya jika memenuhi unsur Obyektif karena tindakannya bertentangan dengan hukum dan mendapatkan ancaman hukuman (sanksi pidana). Kesalahanya juga harus berunsur Subyektif (tindakan yang tidak dikehendaki UU).

Korupsi dikalangan APH dikategorikan Criminaloids adalah mereka yang melakukan praktik-praktik kriminal dalam menjalankan tugas pada pekerjaannya. Tetapi kejahatannya dilakukan secara tersembunyi dan terstruktur. Bukanlah kehendak jahat dari pelaku melainkan moral mereka yang tidak sensitif.

“Criminaloids ini adalah orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan terhormat dimasyarakat. Mereka memakai standar ganda di mata masyarakat, selalu terlihat orang yang berbuat baik, akan tetapi dibalik jabatan dan instansi menggunakan cara yang tidak etis dalam menjalankan pekerjaan pada profesinya itu,” cetusnya.

Motifnya untuk mencukupi kebutuhan hidup yang berlebihan hedonisme, maupun pengumpulan harta kekayaan baik secara mewah ataupun mencukupi kehidupan dibalik layarnya seperti biaya anak sekolah di luar negeri, liburan rutin keluar negeri, koleksi barang antik atau seni, tidak cukup hanya punya satu istri, terjerat kehidupan malam, sosialita high class, ingin ekspansi kegiatan bisnis menjamin masa pensiun/ investasi bisnis.

“Jadi gaji tunjangan dan fasilitas yang didapat tidak cukup bagi pejabat tersebut. Pengamat melihat mobil dinas para pejabat eselon satu setingkat menteri atau Kepala Badan dan Ketua Komisi bukan lagi kelas kendaraan MPV atau SUV sekelas Toyota Camry, Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero tetapi sudah Toyota Alphard/Vellfire atau Hyundai Palisade atau Mercedes Benz tipe AMG,” jelasnya.

Kebiasaan dalam memberi sesuatu dianggap sebagai kultur birokrat dan yudikator untuk memperlancar/ mempermudah suatu maksud dan tujuan dengan memberi kesenangan/ hadiah kepada pejabat agar tidak dipersulit/ dipercepat maksud tujuan seseorang terhadap pelayanan publik walaupun dalam bentuk sukarela maupun dianggap tradisi yang bisa saja menjadi keterpaksaan atau keharusan yang tadinya didasari atas kesukarelaan belaka tetapi sekarang atas permintaan yang harus dipenuhi bila tidak ingin kesulitan atau dikalahkan baik secara sembunyi-sembunyi maupun ada yang terang-terangan.

Dulu sifatnya melalui cash atau transfer rupiah tetapi sekarang memakai mata uang asing cash yang diberikan melalui perantara sehingga perantara itu yang bakal menjadi tumbalnya manakala ia kesandung kasus. Nilainya bukan lagi puluhan juta rupiah akan tetapi sudah mencapai hingga milyaran rupiah. Hukum menjadi Komersial dan menurut Harga Pasar,” tandas Kurnia Zakaria yang juga merupakan Dosen pada Universitas ternama di Jakarta.

(RN-Red)

MA Raih Penghargaan Merdeka Award 2022

Jakarta – Cakranusantara.net | Humas M.A : memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung untuk katagori Program Inovatif untuk Negeri yang diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H oleh Wenseslaus Manggut selaku Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse.

Program Inovatif untuk negeri ini diberikan karena Mahkamah Agung telah melakukan sebuah inovasi dibidang pelayanan publik meliputi aplikasi E-Court, E-Litigasi, Duta Peradilan 2022, Film Pesan Bermakna, MA Goes To Campus, dan juga program inovatif pendukung digitalisasi seperti Aplikasi E-Bima, E-Sadewa, Sislitbang dan Podcast MARI Berbincang.

Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan “Institusi publik tidak lagi dapat mengandalkan komunikasi secara konvensional, karena hal tersebut sudah tidak efektif untuk dilakukan”.

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, menyadari bahwa perlu ada perubahan dan inovasi dalam melaksanakan pekerjaan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut Prof Hasbi Hasan menjelaskan Selama beberapa tahun belakangan ini , Mahkamah Agung menaruh perhatian dan dukungan pada perkembangan Informasi Teknologi (IT) dengan menjadikan prioritas utama dalam mendukung kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melalui semangat perubahan untuk membuat peradilan semakin modern, oleh karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya untuk melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan sarana Teknologi Informasi.

Terakhir, Guru Besar Universitas Lampung mengatakan akan terus melakukan berbagai inovasi – inovasi baru dilembaga peradilan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Merdeka Award 2022 adalah Inspirasi Indonesia. Sebuah ajang penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang telah memberikan sumbangsih dan para inspirator untuk kemajuan negeri.

Ada 5 kategori yang akan diberikan dalam Merdeka Award 2022, yaitu: Program Inovatif untuk Negeri, Program Kreatif Pariwisata, Inovasi Digital, Program Pemberdayaan UMKM dan terakhir Sosok Inspiratif untuk Indonesia.

(Jr-CN)

PT BPR BKK Lasem Resmi Digugat di PN, Tidak Sesuai Prosedur

Rembang – Cakranusantara.net | PT. BPR BKK Lasem resmi di Gugat di Pengadilan Negeri Rembang dengan Perkara Sidang Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Rbg, turut tergugat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KPKNL.

Penggugat Wahyu Setyani yang di Wakili oleh kuasa Hukumnya Rizky Taufik Rachman Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (PERARI) DPD Jawa Barat mengungkapkan, Sidang perdana atas Perkara itu di gelar Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan Tuntutan Perlawanan (Verzet) Lelang Hak Tanggungan, karena proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas permohonan dari Bank BKK Lasem tidak melalui tahapan-tahapannya, dengan kata lain telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Dengan dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan ada keinginan dari Penggugat mendapatkan kepastian hukum, maka penggugat bersama YLPK PERARI melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan di PN.” Ungkapnya melalui via phone Aplikasi WhatsApp.

Sidang pertama di gelar pada Rabu (15/6/2022) kemarin, yang di hadiri oleh kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat, pihak yang tidak hadir dalam persidangan KPKNL dan OJK.

“Usai sidang berjalan hakim memutuskan jika sidang di tunda dengan alasan pihak penggugat Wahyu Setyani selaku penggugat bisa di hadirkan dalam persidangan, sidang selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (29/6/2022) dengan agenda Mediasi.” Tambahnya.

Rizki Taufik Rachman terus memaparkan lebih dalam, bahwa perkara tersebut, waktu belum sampai ke ranah persidangan, sudah pernah ada upaya Mediasi/ Negosiasi namun belum menemukan titik temu justru ada perlakuan kurang baik dari Pimpinan Bank BKK Lasem tersebut.

Kemudian saat dilakukan negosiasi kedua, dengan mendatangi kantor BKK Lasem Cabang Kragan, pimpinannya hanya bisa dihubungi melalui sambungan via phone karena sedang tidak ada di tempat (Kantor).

Pihak penggugat beserta kuasa hukumnya pun, berusaha melakukan negosiasi ke kantor pusat Bank BKK Lasem, berharap bisa dipertemukan dengan jajaran direksi untuk melakukan negosiasi, tetapi saat itu jajaran direksi BKK Lasem tidak ada di tempat, dan dianjurkan kembali ke kantor pusat keesokan harinya.

Dihari berikutnya penggugat bersama kuasa hukum kembali mendatangi kantor pusat Bank BKK Lasem, dan saat itu jajaran direksi pun tidak bisa ditemui “diduga enggan menemui”, hanya ada Heri selaku Direktur pemasaran, dan beliau pun tidak berkenan menemui dengan alasan sedang sakit mata.

Kuasa Hukum penggugat sangat menyayangkan sikap jajaran direksi BKK Lasem yang tidak mau menemui dan menerima itikad baik nasabah/ debitur untuk melakukan negosiasi langsung, hanya dengan alasan sakit mata, karena seseorang yang profesional ketika sudah berada di kantor berarti dia siap untuk melayani debitur.

“Hal itu bermula dari tanggungan/ pinjaman sang Suami dari Wahyu setyani, namun mengalami pailit kemudian pihak Bank BKK Lasem melakukan peralihan Nama menjadi Wahyu Setyani, dengan tenor 15 tahun, setelah peralihan nama, baru 3 tahun berjalan tiba-tiba masuk ke Lelang padahal dalam perjanjian kredit waktu Tenornya masih panjang,” ucap Rachman.

Menurut Rachman ia sengaja jauh-jauh dari jawa barat sampai ke Rembang karna ingin memberikan edukasi terhadap masyarakat (konsumen/ nasabah), dan memperjuangkan hak-hak konsumen yang sering diabaikan, karna ketidaktahuan konsumen ataupun pelaku usaha yang lalai, sehingga konsumen tidak pernah mendapatkan haknya dengan penuh, jika di butuhkan silahkan bisa telfon saya langsung di Nomor: 081224511143,” imbuh Rachman

(Red)