Rembang – Cakranusantara.net | PT. BPR BKK Lasem resmi di Gugat di Pengadilan Negeri Rembang dengan Perkara Sidang Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Rbg, turut tergugat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KPKNL.
Penggugat Wahyu Setyani yang di Wakili oleh kuasa Hukumnya Rizky Taufik Rachman Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (PERARI) DPD Jawa Barat mengungkapkan, Sidang perdana atas Perkara itu di gelar Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan Tuntutan Perlawanan (Verzet) Lelang Hak Tanggungan, karena proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas permohonan dari Bank BKK Lasem tidak melalui tahapan-tahapannya, dengan kata lain telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
“Dengan dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan ada keinginan dari Penggugat mendapatkan kepastian hukum, maka penggugat bersama YLPK PERARI melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan di PN.” Ungkapnya melalui via phone Aplikasi WhatsApp.
Sidang pertama di gelar pada Rabu (15/6/2022) kemarin, yang di hadiri oleh kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat, pihak yang tidak hadir dalam persidangan KPKNL dan OJK.
“Usai sidang berjalan hakim memutuskan jika sidang di tunda dengan alasan pihak penggugat Wahyu Setyani selaku penggugat bisa di hadirkan dalam persidangan, sidang selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (29/6/2022) dengan agenda Mediasi.” Tambahnya.
Rizki Taufik Rachman terus memaparkan lebih dalam, bahwa perkara tersebut, waktu belum sampai ke ranah persidangan, sudah pernah ada upaya Mediasi/ Negosiasi namun belum menemukan titik temu justru ada perlakuan kurang baik dari Pimpinan Bank BKK Lasem tersebut.
Kemudian saat dilakukan negosiasi kedua, dengan mendatangi kantor BKK Lasem Cabang Kragan, pimpinannya hanya bisa dihubungi melalui sambungan via phone karena sedang tidak ada di tempat (Kantor).
Pihak penggugat beserta kuasa hukumnya pun, berusaha melakukan negosiasi ke kantor pusat Bank BKK Lasem, berharap bisa dipertemukan dengan jajaran direksi untuk melakukan negosiasi, tetapi saat itu jajaran direksi BKK Lasem tidak ada di tempat, dan dianjurkan kembali ke kantor pusat keesokan harinya.
Dihari berikutnya penggugat bersama kuasa hukum kembali mendatangi kantor pusat Bank BKK Lasem, dan saat itu jajaran direksi pun tidak bisa ditemui “diduga enggan menemui”, hanya ada Heri selaku Direktur pemasaran, dan beliau pun tidak berkenan menemui dengan alasan sedang sakit mata.
Kuasa Hukum penggugat sangat menyayangkan sikap jajaran direksi BKK Lasem yang tidak mau menemui dan menerima itikad baik nasabah/ debitur untuk melakukan negosiasi langsung, hanya dengan alasan sakit mata, karena seseorang yang profesional ketika sudah berada di kantor berarti dia siap untuk melayani debitur.
“Hal itu bermula dari tanggungan/ pinjaman sang Suami dari Wahyu setyani, namun mengalami pailit kemudian pihak Bank BKK Lasem melakukan peralihan Nama menjadi Wahyu Setyani, dengan tenor 15 tahun, setelah peralihan nama, baru 3 tahun berjalan tiba-tiba masuk ke Lelang padahal dalam perjanjian kredit waktu Tenornya masih panjang,” ucap Rachman.
Menurut Rachman ia sengaja jauh-jauh dari jawa barat sampai ke Rembang karna ingin memberikan edukasi terhadap masyarakat (konsumen/ nasabah), dan memperjuangkan hak-hak konsumen yang sering diabaikan, karna ketidaktahuan konsumen ataupun pelaku usaha yang lalai, sehingga konsumen tidak pernah mendapatkan haknya dengan penuh, jika di butuhkan silahkan bisa telfon saya langsung di Nomor: 081224511143,” imbuh Rachman
(Red)
Komentar