PATI – Cakranusantara.net | Naas. “Pak Ogah” warga Desa Batusari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian
JAKARTA – Cakranusantara.net | Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan Seorang Debt Collector (mata elang) Usai merampas kendaraan milik korbannya di sekitar jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat pada Jumat (27/5/2022) lalu.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, Pelaku berinisial OYS (31) berprofesi sebagai Oknum Debt Collector (DC).
“Pelaku diamankan usai mengambil kendaraan berupa sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan 3 rekan lainnya namun yang ke 3 rekan nya berhasil melarikan diri,” ujar Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).
Perwira berpangkat melati 1 ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana Pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scopy di Pondok indah.
“Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB,” ucapnya
Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat.
Setibanya dilokasi, pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban.
Saat korban turun dari boncengan pelaku, kemudian korban berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku, lalu sepeda motor milik korban di bawa oleh pelaku yang memboncengi korban.
Namun saat pelaku berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang sedang di kendarai oleh seorang ibu-ibu.
“Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli,” tuturnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korbannya di bawa ke Polsek kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto mengatakan, kami saat ini masih berusaha untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Hukum – Cakranusantara.net| Tinjauan Umum tentang pelaku penipuan Arisan Online dengan Modus Berita Bohong atau Hoax merupakan suatu tindak Pidana Penipuan.
Pengertian tindak Pidana Penipuan sendiri menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), istilah Strafbaarfeit dirumuskan sebagai Fei yang oleh karena itu orang boleh dipidana.
16 Tindak pidana lazim dipakai untuk mengganti istilah “Strafbaarfeit”. Dalam bahasa latin disebut delik, yang berasal dari kata delictum, diartikan sebagai perbuatan oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan pidana atau kejahatan, sifat dan wujud perbuatan pidana ini adalah perbuatan melanggar hukum. Perumusan delik (tindak pidana) dalam hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
a. delik formil adalah delik yang perumusanya lebih menekankan kepada perbuatan yang dilarang, dengan kata lain pembentuk undang-undang melarang dilakukan perbuatan tertentu tanpa mensyaratkan terjadi akibat apapun dari perbuatan tersebut.
b. delik materiil adalah delik yang perumusanya lebih menekankan pada akibat yang dilarang, dengan kata lain pembentuk undang-undang melarang terjadinya akibat tertentu. Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi bahwa tindak pidana tersebut mempunyai 5 (lima) unsur yaitu:
1) Subjek;
2) Kesalahan;
3) Bersifat melawan hukum dari suatu tindakan;
4) Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana; dan
5) Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).
Dapat dikatakan adanya suatu tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur diatas seperti harus adanya pihak yang melakukan adanya kesalahan, jika ditinjau dari sifat perbuatannya terbagi dua yaitu kejahatan menurut hukum (mala in se) dan kejahatan menurut undang undang (mala prohibita).
Kejahatan yang termasuk dalam mala in se adalah perbuatan yang tercela secara moral dan sekaligus melanggar hukum.
Kejahatan yang termasuk dalam mala prohibita adalah perbuatan yang dinyatakan melanggar hukum oleh undang-undang dan kejahatan ini sering melahirkan kejahatan bentuk baru karena biasanya dikaitkan dengan pelanggaran suatu undang-undang yang menyangkut kepentingan umum.
Kejahatan telah diterima sebagai suatu fakta, baik pada masyarakat yang paling sederhana (primitif) maupun pada masyarakat yang modern, yang merugikan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu dapat berupa kerugian dalam arti materiil maupun moral. Kerugian materiil berupa timbulnya korban kejahatan dan rusak atau musnahnya harta benda serta meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan bagi penanggulangannya.
Kerugian moral berupa berkurang atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
19 Pengaturan pidana dalam Pasal 10 KUHP menetapkan jenis pidana yang diberlakukan di Indonesia, terdiri atas:
a. Pidana pokok
1) Pidana mati Hukuman yang diajalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah.
Menurut kamus istilah Pidana diartikan pidana yang dijatuhkan terhadap orang yang berupa pencabutan nyawa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.20
2) Pidana penjara
a) Pidana seumur hidup
b) Pidana sementara
3) Kurungan
4) Denda; dan
5) Pidana tutupan
b. Pidana tambahan
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan barang-barang tertentu; dan
3) Pengumuman putusan hakim.
Dalam hal terjadinya suatu Tindak Pidana yang mengandung unsur perbankan, terdapat beberapa undang-undang yang dapat diterapkan yaitu;
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan KUHP yang biasa dipakai diantaranya :
a. Pasal 263 (pemalsuan) Tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat termasuk dalam delik formil bukan delik materiil, sehingga perbuatannya yang memalsukan surat atau membuat surat palsu yang dilarang dan akan diberi sanksi pidana, sehingga berhasil tidaknya pelaku bukan sesuatu syarat mutlak.
b. Pasal 372 (penggelapan dalam jabatan) Seseorang dengan sengaja melawan hukum yang memiliki barang kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
c. Pasal 378 (penipuan) terdapat hukuman yang dikenakan untuk penipuan dengan seolaholah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya barang yang dipesankan tersebut tidak ada sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
d. Pasal 362 (pencurian) Digunakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di ecommerce.
Setelah melakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata di tolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.dan lain-lain, maka pasal-pasal KUHP diatas yang diterapkan jika terjadi tindak pidana perbankan.
Penipuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa tipu berarti kecoh, daya cara, perbuatan, atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung.
Pasal 378 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang secara garis besar berisi mengenai seseorang yang bisa menguntungkan diri sendiri atau orang lain namun dengan cara melanggar hukum, menggunakan nama palsu dengan kebohongan dan memerintah atau memenafaatkan orang lain untuk memerasnya agar memberikan suatu barang kepadanya.
2. Jenis – Jenis Penipuan terdapat dalam pasal 378 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur obyektif :
1) Perbuatan menggerakkan
2) Yang digerakkan adalah orang (naturlijk person)
3) Tujuan perbuatannya adalah menyerahkan benda, member dan menghapuskan piutang
b. Unsur subyektif
1) Maksud dari perbuatan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain
2) Dengan melawan hukum penipuan dapat di gambarkan sebagai tindak penipuan yang memiliki beberapa bentuk, baik berupa perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri dari orang lain.
Perkataan penipuan itu sendiri mempunyai 2 pengertian, yakni:
a. Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam BAB XXV KUHP;
b. Penipuan dalam arti sempit, ialah bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP (bentuk pokoknya) dan pasal 379 KUHP (bentuk khususnya).
Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pandangan manusia tentang berbagai kegiatan yang selama ini hanya dimonopoli oleh aktivitas yang bersifat fisik belaka.
Lahirnya internet mengubah paradigma komunikasi manusia dalam bergaul, berbisnis dan juga berasmara.
Internet mengubah konsep jarak waktu secara drastis sehingga seolah-olah dunia menjadi kecil dan tidak terbatas. Setiap orang bisa berhubungan, berbicara dan berbisnis dengan orang lain yang berada ribuan kilo meter dari tempat di mana ia berada hanya dengan menekan tuts-tuts keyboard dan mouse komputer yang ada di hadapannya.
Pada intinya internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun gelombang frekuensi.
Dalam konteks penipuan, ada beberapa jenis penipuan yang melibatkan internet sebagai sarana utama, jenis penipuan tersebut antara lain:
a. Phishing dengan adanya pesan e-mail penipuan dari perusahaan yang sah (misalnya, universitas, penyedia layanan internet, bank).
Cara kerja dari penipuan ini yaitu para pelaku mengarahkan para korbannya ke situs web palsu, kemudian para pelaku meminta informasi pribadi dari korban yang kemudian digunakan sebagai pencurian identitas.
Tentunya para korban akan sangat dirugikan karena jika identitas korban telah dimiliki oleh para pelaku, mereka dengan mudah dapat menggunakan identitas itu untuk hal-hal yang menguntungkan bagi mereka. Jenis penipuan ini sangat marak terjadi hal ini dikarenakan “phishing” dilakukan dengan mendistribusikan email yang berisi pesan tentang alamat pengirim, mekanisme kerja, dan nama suatu perusahaan.
Sehingga para korban akan terkecoh karena mengganggap bahwa mereka berhubungan langsung dengan pihak terkait.
Perbuatan ini merugikan banyak orang, karena akan menyebabkan penipuan uang, pencurian uang, dan aktivitas curang lainnya melalui media internet.
b. Pagejacking Pagejacking atau moustrapping adalah praktek yang dilakukan oleh penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) dengan menggunakan program tertentu agar pengguna secara otomatis terarah atau memasuki situs web tertentu yang sudah direncanakan pelaku.
Setelah para pengguna memasuki halaman web yang diinginkan, para pengguna akan mengalami kesulitan untuk keluar dari web tersebut.
Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Internet Service Provider/ISP. Kondisi penggunaan internet dengan waktu yang lama akan mengeluarkan biaya dari pengguna yang kemudian secara otomatis menjadi keuntungan bagi ISP.
Selain itu, perbuatan ini juga dapat berupa pemunculan situs-situs tertentu dalam layar komputer tanpa diakses oleh pengguna.
Hal ini kemudian akan menambah waktu penggunaan internet oleh pengguna sehingga ISP Kembali diuntungkan lewat biaya penggunaan layanan internet oleh pengguna. Penipuan dengan jenis ini kerap kali tidak disadari oleh para pengguna internet.
Mungkin bagi kaum awam pengguna internet, jenis penipuan seperti ini merupakan hal yang wajar terjadi.
Namun tanpa disadari, dengan teknik menggulur waktu oleh internet service provider/ISP tanpa disadari telah merugikan kita sebagai pengguna lewat biaya penggunaan internet yang bertambah seiring waktu kita mengakses internet lebih lama dari biasanya.
c. Cibersquatting adalah pendaftaran nama domein seseorang atau perusahaan tertentu secara melawan hukum ke Network Solution, lembaga resmi pengelola register nama domein di seluruh dunia, di New York.
Penipuan dengan jenis ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial dengan cara menjual nama domein ini kepada orang yang mau membeli nama domein yang sebenarnya telah terdaftar tadi.
Sehingga para pembeli akan tertipu, karena domein yang dibeli sebenarnya telah terdaftar di Network Solution.
Selanjutnya akan menimbulkan masalah bagi pembeli ketika ada klaim dari pemilik domein yang sebenarnya. Pada perkembangannya ternyata banyak pihak yang memperebutkan keberadaan domein yang lebih intuitif dengan nama perusahaan, yang bisa jadi karena faktor historis dan sebagainnya.
Di Indonesia sendiri kasus cybersquating yang sudah diadili berdasarkan KUHP adalah pendaftaran secara melawan hukum terhadap nama domein Mustika-ratu.com oleh Chandra Sugiono.
d. Typosquatting adalah penjiplakan situs yang dapat menyesatkan pengguna internet.
Jenis penipuan seperti ini adalah jenis penipuan yang biasa terjadi bagi pengguna internet banking.
Para pengguna fasilitas ini kemudian dibiarkan membuka situs yang sama seperti situs resmi yang ada akan tetapi tanpa disadari para pengguna telah salah memasuki situs. Kemudian para pelaku mencuri identitas dari para pengguna.
Sebagian besar yang dicuri oleh para pelaku yakni informasi mengenai pin ATM korban yang kemudian digunakan untuk menghasilkan uang.
Aktivitas seperti ini terjadi pada sekitar bulan Juni tahun 2001 oleh pelaku yang berasal dari bandung terhadap situs www.klikbca.com ke situs www.klikbaca.com; www.kilkbaca.com; www.clikbaca.com; www.clikbca.com; www.klikbac.com.
Dari situs-situs tersebut pelaku mendapat keuntungan dengan jumlah yang besar karena mengingat bahwa situs yang dijiplak merupakan situs sebuah bank terkenal.
e. Carding adalah memalsu dan menggunakan kartu kredit milik pihak lain secara tidak sah untuk berbelana online demi keuntungan pelaku.
Para pelaku yang berhasil mengetahui informasi kartu kredit korban berupa pin kemudian menggunakan kartu kredit korban tanpa diketahui oleh korban.
Tindak penipuan seperti ini sangat marak terjadi di kalangan pengguna awam kartu kredit.
Menurut data yang diambil dari Unit V Infotek/ Cybercrime Mabes Polri, kasus penipuan yang melibatkan media internet seperti ini banyak terjadi di Indonesia pada tahun 2001 hingga tahun 2005.
f. Phreaking adalah menggunakan internet protocol (IP) pihak lain secara tidak sah baik untuk kepentingan aktivitas kriminal maupun untuk kepentingan aktivitas nonkriminal.
Pada kasus seperti ini para pelaku memanfaatkan IP pihak lain untuk melakukan kepentingannya di dunia internet sehingga pelaku terbebas dari biaya oleh pengelolah internet juga dengan leluasa melaksanakan kepentingannya tanpa ada yang mengetahui si pelaku karena menggunakan IP pihal lain.
Jenis-jenis penipuan melalui media internet yang telah dipaparkan di atas adalah jenis penipuan yang sering terjadi saat ini.
Para pengguna awam fasilitas modern menjadi sasaran empuk para pelaku penipuan melalui media internet.
“Sudah menjadi jelas bahwa kejahatan internet ini meskipun kelihatannya cukup canggih tetapi semakin lama semakin kelihatan dapat dilakukan banyak orang seirama dengan semakin memasyarakatnya penggunaan internet di manapun di dunia ini”.
c. Pengertian Penipuan Online penipuan di internet yang diatur dalam UU ITE. Penipuan ini memiliki ruang yang lebih sempit daripada pengaturan penipuan dalam KUHP.
Dalam UU ITE mengatur tentang berita bohong dan penyesatan melalui internet, berita bohong dan penyesatan ini dapat dipersamakan dengan penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pasal 28 ayat (1) yang mengatur mengenai tindak pidana berita bohong yang menyangkut kerugian konsumen, secara garis besar berisi mengenai seseorang yang dimana sengaja dan tidak mempunyai hak untuk menyebarkan berita bohong bahkan menyesatkan dan bisa mengakibatkan kerugian konsumen di dalam transaksi elektronik.
Tindak pidana penipuan menggunakan internet termasuk dalam kelompok kejahatan Illegal Contents dalam kajian penyalahgunaan teknologi informasi berupa Computer Related Fraud.
Illegal contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Computer Related Fraud ini diartikan sebagai kecurangan atau merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Sebagai contohnya, penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet.
Hal ini sering kali kita dapati terjadi dalam dunia siber dalam proses jual-beli online. Dimana pihak pembeli sering dirugikan atas tindak perbuatan dari penjual yang berlaku curang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjual.
Berikut adalah unsur-unsur yang terdapat pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu;
a. Unsur obyektif :
1) Perbuatan menyebarkan
2) Yang disebarkan adalah berita bohong dan menyesatkan
3) Dari perbuatan tersebut timbul akibat konstitutifnya yaitu kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
b. Unsur subyektif :
1) Unsur kesalahan yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
2) Melawan hukum tanpa hak
d. Dasar Hukum Tentang Penipuan Dan Penipuan Online di Indonesia, sebagaimana kita ketahui yaitu sebagai Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa untuk perlindungan terhadap tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”
gunaan Internet telah diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Pasal tersebut secara eksplisit mengatur mengenai penipuan berbasis online.
B. Tinjauan Teori Berita Bohong Dalam Persfektif Cyber Law
1. Pengertian Cyber Kata “cyber” yang berasal dari kata “cybernetics” , merupakan suatu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotic, matematika, elektro, dan psikologi yang dikembangkan oleh Norbert Wiener di tahun 1948.
Istilah hukum cyber berasal dari cyber law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. dapat disimpulkan bahwa cyber adalah media elektronik yang digunakan orang untuk keperluan berkomunikasi melalui jaringan internet.
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Saat ini media sosial merupakan media komunikasi yang efektif, tranparasi dan efisien serta memiliki peran penting sebagai agen perubahan dan pembaharuan.
2. Pengertian Cyber Crime Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu aktivitas kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet sebagai media utama untuk melangsungkan kejahatan.
Secara umum pengertian Cybercrime adalah perbuatan tanpa ijin dan melawan hukum dengan menggunakan computer sebagai fasilitas utama atau target untuk melakukan kejahatan, dengan atau tanpa merubah dan/ atau merusak system computer yang digunakan.
Ada banyak sekali kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia cyber, misalnya kejahatan-kejahatan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan kartu kredit, penipuan online (Arisan Online), penipuan perbankan, penipuan bursa efek, pornografi anak, perdagangan narkoba, terorisme dan sejenisnya.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Sesuai dengan penjabarannya, arisan online dengan modus berita bohong merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan menggunakan komputer secara ilegal atas penyalahgunaan dalam memberikan berita elektronik sehingga dapat mengancam para pengguna internet.
Permasalahan hukum yang sering kali di hadapi pada tindak pidana penipuan online adalah ketika terkait penyampaian informasi, komunikasi, dan atau transaksi elektronik, yakni pada hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
2) Cyber pornography Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3) Cyber Harassment Pelecehan seksual melalui e-mail, websites, atau chat programs.
4) Cyber Stalking Crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet.
5) Hacking Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6) Carding (“credit-card fraud”) Melibatkan berbagai macam aktifitas yang melibatkan kartu kredit.
Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit mennggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan Teknologi Informasi ysng berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual Property kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
5. Pengertian Arisan Online Dan Berita Bohong Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Dahulu arisan hanya dapat dilakukan melalui komunikasi secara langsung. Namun karena perkembangan teknologi yang semakin pesat dan pengguna dunia maya yang begitu banyak maka sekarang arisan pun dapat dilakukan dengan internet melalui media sosial atau online.
Arisan yang dilakukan dengan internet melalui media sosial dapat disebut juga sebagai arisan online. Arisan online dilakukan tanpa bertemu.
4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Jakarta – Cakranusantara.net| Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile ini.
Di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ‘handphone’ yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile ini.
Namun semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.
Menurut Polda Jawa Tengah, semua dapat diselesaikan secara online. Simak penjelasan Kompol Muhammad Adiel Aristo pada di gambar di atas.
PEKANBARU – Cakranusantara.net | MI 42 tahun, warga asal Medan Sumut yang merupakan Otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sempat melarikan diri dari pengejaran Polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Kamis (27/1/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Diketahui, MI melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Riau. mI yang merupakan warga asal Sumatera Utara mengendalikan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning Riau.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan kronologis kejahatan TPPU tersebut saat konferensi pers di Mapolda Riau.
“Pada hari Kamis, 27 Januari 2022 lalu, tim Gabungan Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil,” ujar Brigjen Pol Tabana B, Kamis, (19/5/2022).
Saat menerobos masuk, tim mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri.
“Dari tangan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu,” terang Wakapolda.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI.
Saat digeledah, tim menyita barang bukti berupa handphone merek samsung, serta satu buah slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp 40 juta.
“Saat diintrogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian sabu oleh DPO MI dan meminta mentransfer uang tersebut ke rekening bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani.
Tidak tinggal diam, tim kemudian menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil penjualan dari narkotika berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.
“Pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI di dalam sebuah ruko LISA QUEEN yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabuapten Rohil,” lanjut Tabana B
Dari MI, tim menyita barang bukti berupa 2 lembar kartu ATM serta uang Tunai Rp 700 juta lebih.
“Para pelaku dijerat psal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Jakarta – Cakranusantara.net| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melanjutkan peninjauan terkait dengan kesiapan personel maupun rekayasa lalu lintas (lalin) dalam menghadapi arus balik Lebaran 2022.
Malam kemarin, Sigit mengecek langsung ke Tol Cikampek KM 28. Skema rekayasa lalu lintas One Way sendiri sudah diberlakukan sejak pukul 14.00 WIB mulai dari KM 414 Tol Kalikangkung hingga KM 47 Tol Cikampek, dilanjutkan dengan Contraflow hingga KM 28.
Dalam peninjauannya di ruas lajur terakhir Contraflow tersebut, Sigit melakukan diskusi bersama personel polisi lalu lintas dan memberikan pengarahan kepada jajaran yang bertugas dilapangan untuk mewujudkan arus balik yang aman dan lancar.
“Tolong dipastikan pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini berjalan dengan optimal. Ikuti segala perkembangan yang ada. Selamat bertugas, ciptakan arus balik yang aman dan lancar bagi seluruh masyarakat,” kata Sigit dalam peninjauannya. Jum’at (6/5/2022).
Pada titik yang ditinjau tersebut, terpantau saat ini lalu lintas arus balik Lebaran 2022, masih dalam kondisi terkendali atau ramai lancar. Masyarakat yang melintas juga taat dan disiplin mengikuti instruksi serta rambu-rambu yang dipasang oleh petugas.
Personel kepolisian yang bertugas juga terus melakukan penjagaan sepanjang waktu, atau dengan kata lain 1X24 jam penuh. Mereka juga mengarahkan seluruh pengendara yang melintas titik terakhir lajur Contraflow tersebut.
Sementara itu, ketika meninjau arus balik di Pos Pengamanan Halim Km 3+500, Sigit menekankan bahwa, seluruh personel kepolisian telah diminta untuk memberikan pengamanan dan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Semua upaya dan strategi tersebut, kata Sigit, dilakukan demi memberikan situasi yang aman dan lancar kepada masyarakat yang kembali pulang usai merayakan Lebaran bersama keluarganya dikampung halaman.
“Tentunya seluruh anggota akan bersiap dilapangan, dan melakukan evaluasi-evaluasi. Sehingga proses arus balik, yang saat ini sudah mulai berjalan. Dan bahkan mulai tadi malam semuanya bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Kami, telah instruksikan kepada seluruh anggota akan memberikan pelayanan yang maksimal untuk pengamanan dan pelayanan arus balik,” ujar Sigit.
Blitar – Cakranusantara.net| Kondisi arus lalu lintas di beberapa Wilayah Hukum Polres Blitar Kota diantaranya jalur utama Blitar-Kediri tepatnya di Traffic light Kalipucung, Simpang 4 Pakunden dan Simpang 4 Jalan Bali terpantau padat pada hari ke-4 Lebaran, Kamis (5/5/2022) pagi ini.
Volume kendaraan baik dari arah barat (Kediri/Tulungagung) maupun dari timur (Malang – Blitar) meningkat di jalur provinsi itu.Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasi humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan sejumlah anggota diterjunkan mengatur arus lalu lintas untuk mengurai penumpukan kendaraan di 3 titik tersebut baik Traffic light Kalipucung, Simpang 4 Pakunden maupun Simpang 4 Jalan Bali.
Iptu Rochan menyampaikan volume kendaraan di yang masuk maupun keluar Kota Blitar mulai meningkat sekitar pukul 08.30 WIB.Jumlah kendaraan dari arah barat dan arah timur yang melintas di 3 titik tersebut terus bertambah.
“Biasanya, kepadatan kendaraan terjadi mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lalu, terjadi kepadatan kendaraan lagi mulai pukul 15.00 WIB sampai malam,” kata Iptu Achmad Rochan.
Dikatakannya, peningkatan volume kendaraan di jalur utama Blitar-Kediri sudah terjadi pada hari ke-2 Lebaran Banyak masyarakat yang keluar rumah untuk bersilaturahmi dan berwisata. Selain itu, saat ini, sudah mulai terjadi arus balik bagi para pemudik.
Menurutnya, ada tiga titik jalur provinsi di wilayah Hukum Polres Blitar Kota yang perlu diantisipasi agar tidak terjadi kemacetan.Tiga titik itu, yakni, di traffic light kalipucung, Simpang 4 Pakunden dan Simpang 4 Jalan Bali.
“Di 3 titik tersebut sudah kami terjunkan anggota yang oncall untuk mengurai kemacetan dan kami lakukan rekayasa lalu lintas dengan lebih mengutamakan jalur utama agar kendaraan di jalur utama bisa lancar serta kami pasang barrier pembatas jalan,” pungkasnya.
Bali – Cakranusantara.net| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri bersama stakeholder terkait telah menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus balik Lebaran 2022.
Beberapa strategi yang digunakan sama dengan arus mudik yakni mulai dari Contraflow hingga One Way.
Menurut Sigit, strategi rekayasa lalu lintas itu, untuk mencegah serta mengurai kepadatan arus balik Lebaran, yang mana pada hari ini juga telah dimulai.
Pasalnya, telah terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, khususnya wilayah Jawa Barat yang mengarah ke Jakarta.
“Sama seperti pada saat mudik kemarin maka rekayasa ataupun strategi mulai dari bagaimana mengatur Confraflow, lalu bagaimana pengaturan One Way,” kata Sigit usai meninjau lokasi wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali, Kamis (5/4/2022).
Sigit menjelaskan, penerapan rekayasa lalu lintas akan tetap bersifat situasional dengan memperhatikan dinamika yang berkembang dilapangan.
“Jadi memang kita memiliki indikator-indikator dimana pada saat di jalan tol sudah melebihi 5000 per jam kita mulai dengan Contraflow. Begitu lewat dari 6000 masuk ke 7000 kendaraan, maka kita laksanakan One Way. Sehingga secara periodik ini akan kita ikuti,” jelas Sigit.
Selain rekayasa di jalan tol, Sigit menuturkan ada strategi pengaturan lalu lintas di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Adapun persiapannya adalah dengan menambah kapal dan dermaga guna mengurai kemacetan.
“Kemudian rest area yang ada di sekitar Bakauheni juga tentunya sudah kita persiapkan. Sehingga masyarakat yang harus antri bisa istirahat di rest area sambil menunggu informasi dari petugas tentang kesiapan kapal dan dermaga yang kosong. Sehingga kemudian masyarakat dapat menunggu dengan nyaman,” ujar Sigit.
Dalam kesempatan ini, mantan Kabareskrim Polri ini pun menyampaikan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali ke Jakarta lebih awal sebelum tanggal 6, 7, 8 Mei 2022, yang diprediksi sebagai puncak arus balik.
Namun, apabila masyarakat terpaksa harus kembali pada tanggal 6 sampai 8 Mei, maka Polri bersama stakeholder lainnya juga telah mempersiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi dan mengurai potensi kemacetan.
“Strategi untuk menghadapi arus balik sudah kita siapkan, mulai dari rencana One Way yang mungkin kita laksanakan mulai dari tol Kalikangkung sampai KM 70. Kemudian akan kita atur dari KM 70 ke KM 42 sampai Halim, dengan strategi yang ada, apakah one way atau contraflow,” ucap Sigit.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini menuturkan, setiap kebijakan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan akan disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
“Kita akan informasikan kepada masyarakat, kita sosialisasikan sebelumnya, sehingga masyarakat kita harapkan mendapatkan info lebih awal dan tidak menunggu pada saat mulai ada rekayasa yang kita laksanakan,” tutur Sigit.
Untuk mengurai kemacetan pada arus balik, Sigit juga mengimbau kepada instansi baik swasta maupun pemerintah yang masih memungkinkan dalam satu minggu ke depan bisa melaksanakan aktivitas kantor dengan online atau Work From Home (WFH) bisa dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk mengurai potensi kemacetan arus balik.
“Tentunya perlu dikoordinasikan sehingga antara perusahaan, instansi perkantoran yang ada, kemudian bisa koordinasi dengan karyawannya sehingga proses kegiatan tetap bisa berjalan, namun masyarakat juga tidak menghadapi risiko arus balik di tanggal 6, 7, 8 Mei,” papar Sigit.
Strategi dan imbauan tersebut, kata Sigit bisa dilakukan dengan harapan arus balik Lebaran pada tahun ini berjalan dengan aman dan lancar.
“Masyarakat bisa kembali beraktivitas ke kantor untuk bekerja dan di dalam perjalanannya bisa tetap nyaman serta petugas kita akan all out memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Sigit.
Banyuwangi – Cakranusantara.net| Hari ulang tahun ke – 53 pimpinan tertinggi (Petinggi) Kepolisian, Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) Listyo Sigit Prabowo.
Kami segenap jajaran Redaksi Cakranusantara.net turut mengucapkan, Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 kepada Kapolri Semoga panjang umur Serta sehat selalu.
Selain itu, kami berharap agar Polri (Polisi Republik Indonesia) selalu presisi, dekat serta mengayomi masyarakat.”Kamis (05/05/2022).
Disela hari ultah Veri Kurniawan (Sekjend TRC PPA) berharap, semoga Kapolri lekas menerbitkan dan menentukan Direktur sendiri untuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).”harapnya.
Kami aktivis perempuan dan anak yang tergabung dalam wadah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) selalu mendukung kebijakan yang tegas dan tepat oleh Kapolri bagi pelaku kekerasan fisik maupun seksual pada anak.”tandasnya.
PATI – Cakranusantara.net| Tak kenal lelah dan tak hanya bagikan paket Sembako, Insan Pers Independen Pati (IPIP) juga bakal bagikan 1000 Takjil yang bersinergi dengan Polres (Kepolisian Resort) Pati.
Persiapan pembagian 1000 Takjil, yang akan di laksanakan Polres Pati dengan IPIP pada Jum’at sore/ besok sore (22/4/2022), tampak diawali dengan pemasangan stiker pada plastik yang akan dipergunakan untuk pembagian 1000 Takjil hal itu dilaksanakan oleh sejumlah anggota IPIP.
Nanang Wahyuono selaku Sekertaris 2 pada organisasi IPIP yang merupakan Wartawan Kompas86.com, LHUAR BIASA! Semangat rekan-rekan yang tak kenal lelah itu, menunjukkan jiwa sosialnya tinggi, dengan di tunjukkan kegiatan-kegiatan Positif, rencana selanjutnya akan bagikan 1000 takjil yang bersinergi dengan Polres Pati di depan kantor Polres Pati besok Sore, jalan Jenderal Sudirman Pati.”ungkapnya.
Sementara itu, Saryono yang akrab disapa Uceng saat di konfirmasi membenarkan itu Kami (IPIP) akan melaksanakan giat pembagian 1000 Takjil dengan Polres Pati, yang sebelumnya saya (IPIP) sudah mengagendakan Jadwal dengan Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) Pati AKBP Cristian Tobing, rencana kegiatanb itu akan kita laksanakan pada Jum’at sore atau besok sore, ini di tunjukkan merupakan bentuk sinergeritas IPIP (Organisasi/ Perkumpulan Pers) dengan Polres Pati,”Jawabnya jelas.
Ditambahkan Bendahara IPIP Doni Rahardjo yang juga merupakan wartawan Mondes.co.id, meskipun kami merasa capek, pegel-pegel karna sudah full seharian bagikan Baksos berupa Paket Sembako pada lima kecamatan di 10 Desa namun rasa itu tidak terasa demi menjaga kekompakan anggota dalam mempersiapkan pembagian takjil yang sudah di agendakan dengan pak Kapolres pada beberapa waktu lalu, apalagi giat ini dilakukan untuk sosial, peduli terhadap sesama, kita pasti akan terus semangat.
“Rasa capek tak akan terasa, meskipun sudah seharian lelah giat bagikan Baksos berupa Paket Sembako di sejumlah Desa, mulai poros Kota hingga sebelah Utara, yang selesai/ Sampai poros kota pukul 20.00 WIB, kemudian diteruskan persiapan bagikan 1000 Takjil.”Tambahnya.