Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi. Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.
Slamet Widodo, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati yang akrab disapa Om Bob saat Audiensi menyatakan, ada aduan masyarakat di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menarik iuran sukarela kepada orang tua atau wali murid siswa.
“Ada dugaan Pungli yang sudah terstruktur dan masif. Ia sangat menyayangkan atas temuan teman-teman dilapangan ini. Lantaran, telah meminta sumbangan sukarela namun ditentukan nominalnya,” ungkapnya.
Kami tidak menuduh karena ini baru dugaan. Tapi kalau disebut Iuran sukarela kok disebutkan, sangat berbeda dengan kata sukarela. Om Bob berharap, setelah adanya audiensi ini Pak Plt bisa mengeluarkan peraturan.
“Peraturan tentang kebijakan atas adanya dugaan pungli tersebut. Agar tidak terulang dan terus terulang pada setiap tahunnya, supaya wali murid tidak merasa terbebani,” ujarnya.
Menanggapi itu, Plt Disdikbud Pati Tulus Budihardjo mengklaim jika komite boleh menggalang dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Sumbangan di Satuan Pendidikan.
“Terkait adanya nominal yang disebutkan, itu hanya asumsi kebutuhan. Sehingga, orang tua murid tidak wajib untuk membayar sepenuhnya. Sifatnya bukan pemaksaan,” jawabnya.
Sumbangan sukarela semacam ini, seringkali dilakukan oleh sekolah unggulan. Faktor banyak murid menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan anggaran, untuk pelaku kegiatan sekolah.
“Namun, yang perlu diketahui, sumbangan sukarela itu, tidak dibayar sepenuhnya juga tidak masalah, tidak dibayar sama sekali juga tidak apa-apa,” terangnya. (Rmn)
Komentar