PATI – Pembangunan gedung Pusat Daur Ulang (PDU ) Desa Tambahmulyo kecamatan Gabus Kabupaten Pati tersendat-sendat hingga jatuh tempo kontrak belum juga terselesaikan,bak terbengkalai,yang hingga hari ini sudah terlambat 26 (dua puluh enam) hari (mendekati satu bulan), Kamis (00/09/21).
Dari awal pembangunan proyek PDU tersebut mengalami kelambatan progres ditengarai karena kurang bonafidnya pelaksana proyek dan/ atau kurang modal (diduga hanya bermodal wani/nekat), dari hasil penelusuran beberapa media di awal pembangunan yang lalu.
Banyak yang menyebutkan bahwa lambatnya pengerjakan bangunan tersebut disebabkan karena upah para pekerja belum dibayar hingga para pekerja mogok kerja (yang dirumah juga butuh makan/ nafkah).
https://youtu.be/K84psrT7jag
Hal itu sudah dikonfirmasi ke kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati,Purwadi pada waktu itu memang membenarkan namun setelah awak media menanyakan ke pelaksana proyek yakni pemilik CV.Tiga Serangkai mengatakan masih dalam waktu yang aman dan memastikan kalau bisa selesai tepat waktu,”ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu menurut pantauan awak media, hingga jatuh tempo tiba, proyek bangunan belum juga selesai hal itu juga dibenarkan DLH Pati . DLH Pati melalui kepala bidang (Kabid), Iwan Trisno ,S.H. M.M mengatakan proyek tersebut diperpanjang kontraknya hingga 50 hari,”katanya.
https://youtu.be/3SVQDyyG42A
Dengan demikian sesuai teken kontrak harus membayar denda seper seribu dari nilai kontrak per hari terhitung dari tanggal 13 Agustus 2021, dengan nilai kontrak 700 juta Rupiah jadinya total denda Rp.700.000,00-(tujuh ratus ribu rupiah) per hari,”tambahnya.
Hingga berita ini di terbitkan media belum mengkonfirmasi pihak Pelaksana proyek dan/ atau siapa yang meneruskan Pekerjaan bangunan tersebut,dikarenakan tidak bisa dihubungi lewat pesawat cellular (telpon yang tertera di LPSE/yang di berikan Kadin DLH).
https://youtu.be/S5_37dxoeJY
Bersambung
(My/Red)
Komentar