PATI – Mantan Kepala Desa (Kades) Sambirejo Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sutrisno Diduga Embat Uang Dana Desa tahun 2020 Hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Pasalnya pada akhir masa jabatan (AMJ) saat hendak mengikuti kompetisi pilihan Kepala Desa (Pilkades) laporan AMJ nya belum terselesaikan sehingga pada waktu itu Camat Tlogowungu, Jabir sering diberitakan terkait laporan AMJ belum selesai namun masih bisa mengikuti Pilkades Periode 2021-2027.
Sedangkan disisi lain ganjalan-ganjalan fisik dari penkerjaan lain masih ada yang belum terselesaikan, sehingga Kades yang baru mau tidak mau seakan dipaksa harus menyelesaikan tanggung jawab dari mantan Kades yang sebelumnya (Sutrisno).
Hal tersebut sangat ironis sekali, meskipun pihak Inspektorat sudah sering kali dikirimi beberapa berita namun seakan-akan tidak ngefek sama sekali, Disinyalir belum juga ada tindakan dari pihak Inspektorat.
Dengan demikian patut Diduga Inspektorat Pati selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Pati Diduga Mandul dalam menyelesaikan sebuah perkara dalam meng Audit tiap-tiap desa yang Menggunakan Dana Desa.
Namun kini kasus Dugaan penyelewengan anggaran DD yang sudah dilakukan mantan Kades Sambirejo, Sutrisno sudah berjalan ke ranah hukum di Kejaksaan negeri Pati, yang kini masih tahap penyelidikan di bagian Kepala Seksi (Kasi) Intel.
https://youtu.be/K84psrT7jag
(Ar-tim)
Komentar