Pati – Pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) kini lebih mudah, nyaman dan aman juga bebas calo dengan ruangan yang bersih lengkap dengan fasilitas yang sudah disediakan.
Satlantas Polres (Satuan Lalulintas Kepolisian Resort) pati memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat bersih dan transparan,”ungkap Kasatlantas Polres Pati, AKP . Maulana Ozar, S.I.K., melalui Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno saat ditemui tim awak media, Rabu (03/11/2021).
Syarat utama bagi masyarakat kabupaten Pati yang ingin membuat sim baru wajib memiliki fotocopy E ktp, cek kesehatan didokes (jalan Diponegoro) dengan mendowload aplikasi simpelpol, test psikologi yang berlokasi didepan kantor balai desa Ngarus kabupaten pati, selanjutnya ke penyelenggara administrasi sim (Satpas) dijalan panglima sudirman no 73 kabupaten Pati,”jelas Baur SIM, Bripka Hery Prayitno.
Setelah syarat-syarat dilengkapi, Duta pelayanan Satlantas Polres Pati akan membantu masyarakat yang masih kurang paham dengan tahapan-tahapan pendaftaran baik perpanjangan Sim maupun yang membuat Sim baru.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM tinggal datang ke loket BRI baru ke pendaftaran, identifikasi foto, kemudian ke loket cetak setelah itu masyarakat kami arahkan untuk mengisi responden tentang pelayanan kami melalui mesin IKM,”tambah Bripka Hery Prayitno.
Masyarakat jangan takut,jangan ragu untuk datang ke satlantas polres pati,ikuti sesuai mekanisme yang ada kami akan melayani dengan sepenuh hati ingat pelayanan sim di satlantas polres pati tidak ada calo, ikuti mekanisme yang ada.
“biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Sim A baru Rp 120.000,00.-(Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan sim C baru Rp 100.000,00.-(Seratus Ribu Rupiah), jaga kesehatan patuhi protokol kesehatan (Prokes), patuhi rambu rambu lalu lintas dijalan dan hati hati saat berkendara,”Himbau Bripka Hery Prayitno.
(Ar-tim)
Komentar