oleh

Puluhan Kades ke Jakarta, Revisi Perpres 104 Tahun 2021

PATI – Puluhan Kepala Desa (Kades) yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pati berangkat ke Jakarta Rabu malam (15/12/2021). Keberangkatan para Kades ke Jakarta dengan menggunakan bus yang berangkat dari wilayah Kecamatan Margorejo tepatnya di depan pasar pragola Pati.


Saman, S.H., M.H., Koordinator Apdesi Kabupaten Pati yang juga sebagai Kades Sukobubuk Kecamatan Margorejo kepada wartawan mengatakan, Keberangkatan para Kades ke Jakarta ini dalam rangka memberikan dukungan atas kebijakan terkait tuntutan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021, yang dinilai mengekang kewenangan desa.

“Kami berangkat ke Jakarta untuk memberikan dukungan kepada para Kades di seluruh Indonesia, bahwa Perpres Nomor 104 itu tidak sesuai dengan undang-undang desa,”Ungkap Saman melalui pesan whatsappnya.


Menurutnya, Para Kades di seluruh Indonesia merasa dikebiri dengan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga agenda aksi yang sesuai rencana akan dilaksanakan di Tugu Monas dan Patung Kuda oleh para Kades di seluruh Indonesia ini untuk menuntut agar pemerintah bisa merevisi peraturan presiden 104 tahun 2021 rincian APBN tahun 2022.

“Yang dipersoalkan berkaitan dengan pasal 5 ayat 4 pada poin A tentang penggunaan dana desa (DD), disitu sudah ditekankan mengenai bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang ditetapkan minimal 40 persen, yang jadi masalah untuk jumlah kemiskinan dan jumlah penduduk seluruh Indonesia ini tidak sama,”Ujarnya.


Dalam agenda aksi nanti, Para Kades mendesak kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Desa dan semua lembaga terkait agar bisa merevisi kalimat minimal 40 persen yang mengalir dari DD, selain itu, para Kades seluruh Indonesia juga meminta agar kewenangan desa bisa dikembalikan sesuai amanat dan UU Desa Nomor 06 tahun 2014.


“Ini menyulitkan dan ini seperti tidak memberikan kewenangan kepada desa, Apalagi saat ini semua desa akan masuk pada situasi yang normal, jadi kami minta agar pemerintah pusat bisa mengakomodir apa yang menjadi kewenangan desa.”Tegasnya.

(Wi-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan