oleh

Gawani Bertindak Atas Intimidasi Terhadap Wartawati di SPBU 44.541.08 Trengguli, Ini Alasannya

Grobogan – Puluhan elemen Wartawan dan Lsm Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi di kantor sekretariat GAWANI, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, agenda rakor menindak lanjuti atas adanya dugaan intimidasi terhadap wartawati oleh pihak SPBU Trengguli.

Dalam pembahasan ada dugaan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, GAWANI akan mendesak ( APH ) menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus Intimidasi, pengancaman dan pengerahan masa terhadap tiem wartawan” yang sedang tugas pada saat istirahat di SPBU 44.541.08 Trengguli Demak menemukan penyimpangan sebuah truk modifikasi ngangsu solar beberapa waktu lalu. Minggu (26/12/2021).

Untung selaku Ketua GAWANI (Gerakan Wartawan Indonesia) menyampaikan ke elemen bahwasanya penghalangan terhadap kinerja wartawan merupakan tindak pidana yang bisa di kenai pasal UU Pers No.40 Tahun 1999, berbunyi; siapa yang menghalang-halangi kinerja seorang wartawan di ancam hukuman 5 tahun, apalagi ditambah adanya indikasi intimidasi , pengancaman serta pengerahan masa bisa dikenakan pasal berlapis,”jelas Untung.

Ketua GAWANI menambahkan,karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah semestinya dilindungi oleh undang-undang,”jelasnya.

PN Wartawati Bidik Nasional yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan kronologinya, dimana saat itu tim kami sedang istirahat di salah satu SPBU 44.541.08 Trengguli yang berada di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendapati adanya penyimpangan pendistribusian BBM jenis Solar Subsidi dengan cara truk yang sudah di modifikasi dalam bak sudah ada kempu, lalu truk mengisi BBM solar dengan durasi cukup lama.

Kemudian Tim kami menaruh kecurigaan bahwa truk tersebut sedang ngangsu BBM Solar subsidi pemerintah, Lalu tim melakukan investigasi klarifikasi terhadap Sopir Truk, tim wartawan klarifikasi kepada pelaku, terutama sopir yang membawa truk Modifikasi namun si supir tidak berani menjawab.

Selang beberapa menit kemudian datanglah 2 oknum wartawan marah-marah intervensi kinerja tim bahkan melakukan intimidasi pengancaman serta telpon dengan seseorang meminta untuk semuanya datang, tidak lama kemudian datang Pengurus Truk Ngangsu solar bersama puluhan anak buahnya langsung melontarkan kata-kata intimidasi, menantang, mengancam ke tiem kami yang seharusnya tidak pantas diucapkan,”jelas PN.

PN juga menambahkan tanpa pikir panjang karena merasa terancam, lantas menghubungi Kasat Reskrim Polres Demak, laporanpun langsung di tindak lanjuti, karena jarak yang cukup jauh antara SPBU dan Markas Polres, untuk menghindari benturan maka tim wartawan memutuskan untuk menghindar terlebih dahulu,”imbuhnya.

Alvin dari wartawan bratapos.com juga menerangkan Peristiwa intimidasi dan pengancaman itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekaman gambar video itu, jelas wartawan tersebut mendapat tekanan dan intimidasi ancaman oleh oknum Wartawan dan oknum Pengurus ‘mafia migas’,”terang Alvin.

Akibat kejadian yang dilakukan oleh 2 oknum Wartawan dan pengurus truk ngangsu solar di Demak. mengakibatkan Wartawan mengalami shock,”ungkap Alvin Aji S (wartawan Brata Pos) salah satu peserta yang hadir dalam forum diskusi.

Atas insident yang menimpa PN Wartawati dan tiem, Untung selaku Ketua GAWANI Jawa Tengah akan segera melayangkan surat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan menghalang halangi kinerja wartawati dan tim, meminta kepada APH agar segera menangkap para pelaku yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum yaitu intimidasi disertai pengancaman dan tekanan terhadap wartawan dengan mengerahkan masa,”pungkas Untung.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan