Pati – Tempat praktek Prostitusi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang akrab disapa dengan sebutan LI (Lorok Indah) tetap akan di Bongkar, sementara Kandang Ayam pada jalur yang sama masih di kaji lebih dalam.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini ketika Konfirmasi ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) A. Faisal, S.T., M.T., di akhir jabatannya mengatakan, Bangunan yang ada di LI (Tempat Praktek Prostitusi) di Pati Bumi Mina Tani tetap akan di Bongkar, sebagaimana yang telah tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati,”katanya, Senin (03/01/2022).
Adapun batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga akhir bulan ini yakni 31 Januari 2022, jika tetap tidak di bongkar maka pihak Pemda yang akan melakukan pembongkaran dengan dikenai sanksi Denda yang dibebankan pemilik bangunan sebesar 10% dari nilai bangunan yang ada.
“Masalah sertifikat yang berbunyi pemukiman itu tidak masalah karena itu hanya kepemilikan jika tempat itu di ambil lagi otomatis akan kembali lagi menjadi lahan hijau, menurut undang-undang tata ruang lahan itu adalah lahan hijau semestinya tidak bisa di alih fungsikan,”tambahnya.
(edit 00:13) disinggung terkait kandang ayam yang ada di sekitaran yang isunya milik perwira menengah mengatakan jika itu masih memerlukan kajian lagi mas, apakah kandang ayam itu bisa atau tidak jika di lahan hijau,”pungkasnya.
(Ar-Red)
Komentar