Jakarta-cakranusantara.net| Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) memberikan bantuan hukum (Bankum) gratis bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pada tahun 2022.
Bantuan hukum ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
Menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan untuk mendapatkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,”ujar Yasonna, Selasa (8/2/2022).
(*/Jr’)
Komentar