oleh

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Desa Guyangan Masih Berjalan, Pihak SG Belum Paham Akan Pers

Pati – Cakranusantara.net| Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah oleh SG “Oknum Pegawai Negeri Sipil” menuai pemberitaan berbagai media.

Hingga Berita ini di terbitkan sudah ada beberapa versi pemberitaan. Uniknya, karena pemberitaan hingga ada Media yang terancam akan dibawa ke jalur hukum oleh pihak SG.

Menyikapi hal itu Bima Agus Murwanto, SH., MH. Selaku Pengacara sekaligus ketua YLBHI BIMA SAKTI serta Ketua LSM MPK yang juga sebagai penasehat hukum pada salah satu media Online akhirnya angkat bicara.

“Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang menyebutkan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,”Tegas Bima.

Lanjut Bima, kalaupun ada pihak yang keberatan atas pemberitaan bisa menyampaikan keberatan dan mengajukan hak jawab ataupun hak koreksi atas pemberitaan tersebut. Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers, bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan Pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu , dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHPidana sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali),” tutur Lawyer kondang berbadan bongsor ini.

Intinya pemberitaan yang memberitakan atas laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut aman dan tidak ada masalah,”pungkas Bima.

Awak media menyinggung, berarti pernyataan dari pihak SG itu justru memperlihatkan ketidak tahuanya tentang pers ya?.

Kemungkinan salah paham juga bisa, dikiranya belum dilaporkan sehingga dianggap berita bohong, kalau sudah dilaporkan disangkal itu tidak benar, kalau mau menyangkal atau mau melakukan pembelaan ya nanti ketika di sidik, kan SG sudah resmi dilaporkan ke Polres Pati, jadi jangan dicemooh bodoh ataupun klowor,”Jawab Bimo.

(Mr/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan