
PATI – Cakranusantara.net | Mabes Polri gelar Konferensi Pers di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkait kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Konferensi Pers mengungkapkan, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana penyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar subsidi Pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Polres Pati, Polda Jateng.
“Yang di lakukan para pelaku dengan cara menampung BBM jenis Solar di gudang (tempat penyimpanan), yang diperoleh dari sejumlah SPBU, menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi, kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truck tangki kapasitas 24 ribu liter dan tangki kapasitas 16 ribu liter ke Kapal-kapal Nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara V.” Ungkapnya.

Modus operandi menampung BBM jenis Solar subsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truck tangki warna biru putih dengan tulisan Solar Industri.
“Para pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri Rp.10.000-Rp.11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp.4.000 hingga Rp.5.000 per liter. Dalam setiap harinya Perusahaan Tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter, dan Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.”
12 pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar telah berhasil di amankan oleh pihak Kepolisian pada tanggal 18 Mei 2022 lalu. Dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP).
“TKP pertama di Gudang Jl. Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Kec. Margorejo, TKP kedua Gudang di Jl. Juwana – Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, TKP ketiga Mobil Isuzu Elf ditangkap di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kec. jakenan.” Beber Dedi.
Adapun tersangka yang telah ditangkap dan ditahan serta perannya, MK berperan sebagai pemilik gudang, EAS dan JS berperan sebagai pemodal, AAP berperan sebagai kepala gudang,
“AS, MT, SW, FDA, EAP dan S berperan sebagai pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli), MA dan TH berperan sebagai sopir tangki kapasitas 24 ribu liter.” Rinci Dedi.

Barang bukti yang di amankan, BBM Solar total 25 ton, mobil tangki warnah putih biru 3 unit, sejumlah toren penampung solar, 4 (emapt) unit mobil yang di modifikasi.
“TKP Jakarta ‘dalam proses police line dan pemeriksaan’ Kapal Tangker BBM Permata Nusantara V di Tanjung Priok yang mengangkut BBM Solar sebanyak 499 ribu liter,”
Dari ke 12 tersangka yang ditahan dijerat pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah pasal 40 angka 9 undang undang nomer 11 tahun 2020, dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 60 milyar rupiah.” Tutup Dedi.
(Mh-CN)
Komentar