PATI – Cakranusantara.net | Muhammad Ali Imron warga Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah resmi Polisikan pelaku tindak Kejahatan pencurian di Polsek Wedarijaksa, Polres Pati pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Iptu Sukarno Kasubaghumas Polres Pati kepada media mengatakan, jika pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wedarijaksa, Kepolisian Resort (Polres) Pati, Kepolisian Daerah (Polda) Jateng telah menerima laporan tindak pencurian di sebuah warung.
“Kasus dugaan pencurian itu di warung jalan Juana-Tayu Kilometer (KM) 10 turut Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Adapun diduga pelaku tindak Pencurian itu innesial (EK) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Jaken dengan cara merusak atau mencongkel gembok pada pintunya.
“Untuk saksi yang melihat aksi pencurian tersebut diantaranya; Abdul Aziz, Sugito dan Sugiman masing-masing mereka Warga Desa Kertomulyo, Trangkil,” imbuhnya.
Dengan barang bukti; 1 buah catur, 1 buah tas warna orange, 10 sachet kopi kapal api, 1/2 (Setengah) Kilogram (Kg) gula pasir, 7 sachet coklat frisian flag, 5 sachet nutrisari milky orange, 3 box extra joss jos, 4 sachet jahe wangi, 24 sachet nutrisari jeruk nipis, 1 bok hemaviton jreng madu, 14 sachet frisian flaq kental manis, 21 sachet white coffe, 14 sachet susu jahe, 2,5 liter minyak goreng dalam drigen, 1 unit mobil toyota zigra warna biru terpasang nopol B-2805-BYJ ‘plat palsu’,” rincinya.
Sebelumnya, saat itu warga pada keluar karena ada teriakan maling-maling kemudian terlapor dimasa, selanjutnya diketahui oleh saksi 3 dan dilerai kemudian dibawa ke Kantor Desa, kemudian menguhungi bhabinkamtibmas.
“Oleh bhabinkamtibmas kemudian menghubungi yang piket SPKT dan piket Reskrim langsung menuju Kantor Desa untuk diserahkan kepada pihak berwajib, kemudian terlapor dibawa ke RS Assuyuthiah untuk diberikan pertolongan pertama, yang selanjutnya di bawa Ke Polsek Wedarijaksa,” lanjutnya.
Akan tetapi terlapor masih mengeluh sakit kepala dan juga perutnya, selajutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut.
“Mengingat luka berat, atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor/ korban melaporkan ke Polsek Wedarijaksa untuk dijalankan proses lebih lanjut, dengan menerima surat laporan Polisi nomor: LP/B/114/VII/2022/SPKT/Polsek Wedarijaksa/Polres Pati,” tandasnya.
(Mh-CN)
Komentar