Pati – Cakranusantara.net | Ratusan Kepala Desa (Kades) Geruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah guna menggelar Uadiensi.
Pasalnya. mereka menuntut agar DPRD serta Eksekutif merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56 tahun 2021 di ruang paripurna kantor DPRD.
Ketua Pasopati Pandoyo mengatakan, pihaknya menuntut agar Peraturan Bupati (Perbup) 55 tersebut bisa direvisi karna dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Semestinya, kades memiliki kewenangan dalam mengangkat, menghentikan, mempromosikan dan memutasi perangkat desa. Namun pada kenyataannya justru sebaliknya,” ungkapnya. Rabu (28/9/2022).
Kewenangan kami harus di kembalikan seperti dulu, terkait pengisian perangkat desa, karena terkadang implementasinya kurang atau ada sesuatu yang kurang pas.
“Untuk itulah hak dan kewenengan Kades secara penuh dapat dikembalikan lagi,” tambahnya.
Sedangkan, Perbup 56 tentang penerapan kedisiplinan itu cukup berat, mengingat absensi menggunakan fingerprint, ditambah, ngantornya juga sampai pukul 14.00 WIB, itu tidak setara dengan kesejahteraan yang sudah didapat.
“Gaji kades hanya berkisar Rp. 2 Juta rupiah, yang mereka rasa tidak sesuai dengan tuntutan absensi,” lanjutnya.
Kaitannya dengan absen yang pakai fingerprint, hal itu supaya ditinjau ulang, selagi belum ada peningkatan kesejahteraan, intinya, antara hak dan kewajiban Kades dan perangkatnya bisa seimbang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengungkapkan, pihaknya menyepakati tuntutan dari para kepala Desa ini. Dia membenarkan bahwa Perbup 55 dan 56 dinilai tidak sesuai dengan regulasi agar segera direvisi.
“Pengangkatan perangkat Desa merupakan hak Pemdes, akan tetapi faktanya, pelaksanaan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Pati sebelumnya dikendalikan oleh daerah melalui pihak ketiga,” terangnya.
Terkait Perbup 55 yang menyangkut pengisian perangkat Desa dan Perbup 56 terkait kedisiplian, DPRD menyepakati untuk direvisi sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Karena yang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa dan sebagainya adalah kepala desa,” lanjut Ali Badrudin.
Berdasarkan hasil audiensi ini, para Kades sangat keberatan dengan Perbup 55 tentang pengisian perangkat desa, dirinya menegaskan revisi ini akan segera ditindaklanjuti dari pusat.
“Perbup 55 memang dirasa cukup memberatkan Kades, sehingga hasil audiensi tadi telah disepakati untuk di revisi. Itu tidak bisa serta merta namun harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” imbuhnya.
Masalah inventaris Kades yang sudah Puluhan tahun lebih, meminta untuk di remajakan, karena sudah sering rusak-rusak itu nantinya akan segera direalisasikan.
“Teman-teman banggar sudah menyetujui apa yang sudah di sampaikan oleh para Kades, nanti tahun 2023 akan di anggarkan, meskipun belum bisa sepenuhnya hingga 401 Desa,” tandasnya.
(Adv/Mh-Red)
Komentar