Malang – Cakranusantara.net | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga telah melakukan pelanggaran etik, terkait peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara, yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Kapolri, sejak awal bergerak cepat, menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar bergerak cepat, dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Dari segi pidana, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH.
“Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS,” lanjut Dedi.
Sampai dengan saat ini, tim Bareskrim Polda Jatim, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA.
“Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL,” sebut Dedi.
(Ij-Cn)
Komentar