Pati – Cakranusantara.net | Peliknya kasus pembunuhan di Juwana semakin memanas. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/10) menuntut 20 tahun penjara pada terdakwa.
Hal itu langsung membuat sontak kuasa hukum RH. Kemudian melayangkan Delapan surat kelembaga Instansi Negara hingga Presiden.
Esera Gulo selaku kuasa hukum terdakwa (RH) mengatakan, bahwa sejak (4 Oktober 2022) dirinya telah menyurati delapan instansi lembaga negara, supaya rumitnya kasus tersebut bisa terpecahkan.
“Delapan lembaga negara yang sudah disurati Esera Gulo adalah Divisi Propam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas Ham, Kompolnas, Menko Polhukam, hingga Joko Widodo Presiden Republik Indonesia,” ungkap Sera. Kamis (6/10/2022).
Dengan melayangkan delapan surat ke berbagai lembaga negara tersebut Esera berharap, supaya indikasi rekayasa permainan kasus yang dilakukan oleh oknum kepolisian bisa dituntaskan.
“Dari awal kasus ini ada rekayasa, kami sudah melaporkan lagi baik Kapolres, Kasat dan jajaran mereka, bahwa mereka telah melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Dengan delapan surat itu, agar Kapolres Pati diperiksa dan untuk mengambil tindakan tegas,” lantang Gulo.
Dirinya juga akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, dikarenakan ada indikasi kecurangan pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak Kejari.
“Kasus ini sudah terbuka dipersidangan bahwa dari awal adalah rekayasa, rekayasa tersebut adalah dilakukan oleh anggota Kepolisian dan Kejaksaan. Tuntutan JPU ini sangat bernafsu tinggi untuk orang yang tidak melakukan kesalahan,” tegasnya.
Lantas Esera Gulo berharap Kami minta kepada hakim PN Pati untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya kepada terdakwa. Jangan kita menghukum pada orang yang tidak melakukan kesalahan.
“Semoga hakim yang berada di Pengadilan Negeri Pati bisa menegakkan keadilan yang seadil adilnya,” pungkas Esera.
Pledoi secara tertulis dalam waktu satu minggu kedepan pada (Kamis, 13 Oktober 2022) bakal kembali digelar di PN Kelas 1A Pati.
(Vind-Red)
Komentar