Pati – Cakranusantara.net | Maraknya penarikan kendaraan bermotor dijalanan oleh Debt Colektor (DC) membuat Aktivis Pati Geram. Pasalnya, penarikan itu bak perampasan yang dinilai belum sesuai dengan hukum.
Joko Sutrisno salah satu Advokat asli Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengatakan, jika ia siap melawan (membabat habis) para oknum DC nakal, sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia.
“Karena oknum DC dinilai sangat meresahkan masyarakat, apalagi si oknum itu sudah merampas milik warga dijalanan. Perbuatan itu sangatlah melawan hukum yang berlaku,” katanya. Kamis (20/10/2022).
Apalagi saat itu, ketika klaien saya hendak membayar di finance Kudus, yang sudah nunggak selama empat bulan berjalan, dan itu sudah otomatis diblokir oleh Finance dan harus dibuka, namun sayangnya malah disikat sama DC atau mata elang.
“Klaien saya hendak membayar angsuran namun oknum DC itu malah merampas mobilnya. Disisi lain, klaien saya masih ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya itu,” lanjutnya.
Dengan kejadian itu, terus terang membuat saya menjadi geram, dan memiliki rasa ingin memerangi kesewenang-wenangan agar tidak terjadi pada warga yang lain, meskipun Mobil klaien saya itu sudah kembali.
“Perbuatan mereka benar-benar meresahkan masyarakat, mereka kredit itu karena ia tidak punya dan ingin punya, tapi kok tega-teganya dirampas begitu saja kan kasihan,” ujarnya.
Sebenarnya, DC dalam mengambil motor ataupun mobil yang nunggak itu ada aturan mainnya, seperti halnya melalui putusan pengadilan negeri (PN) setempat.
“Namun yang terjadi akhir-akhir ini, bak tak mematuhi aturan lagi, tidak sesuai dengan prosedur, untuk itu patut ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Baca Juga: Audiensi Eksaminasi Publik: Puluhan Wartawan, Advokat dan Aktivis Bakal Geruduk PN Pati
Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan
Senada, Slamet Widodo, SH., yang akrab disapa Om Bob juga menyatakan hal yang sama, pihaknya bakal siap memerangi DC nakal yang tidak prosedural.
“Perbuatan itu, dinilai meresahkan masyarakat, apalagi mereka warga kurang mampu, yang memiliki, rasa ingin memiliki Motor ataupun Mobil namun melalui kredit,” ungkapnya Om Bob.
Kami berharap, hal yang semacam itu tidak terjadi lagi di Indonesia, terkhususnya di Eks Karesidenan Pati. Karena kami bakal siap untuk adu nyali dengan Oknum DC sesuai Hukum di Indonesia.
“Mereka akan saya buat “mati kutu” dimata hukum, agar tidak berkutik lagi, apalagi jika sampai saya dengar bahwa itu di backup oleh oknum aparat baik dari Kepolisian maupun TNI,” tegasnya.
Karena pada dasarnya, pengambilan kredit itu sifatnya adalah Perdata. Sedangkan perampasan sudah masuk keranah Pidana.
“Baik perampasan barang itu di rumah ataupun warung, apalagi dalam perampasannya dijalanan, itu sudah sangat jelas melanggar hukum dan dapat di Pidana,” tutupnya.
(MH/Red)
Komentar