oleh

Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Darsono pendamping Hukum Sanipah

 

Pati – Cakranusantara.net | Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi warga Desa/ Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga tidak jelas namun bisa berubah drastis menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan, hal itu disinyalir adanya pemanfaatan terhadap orang yang tidak paham Hukum.

Pasalnya. Sukesi (tergugat) mengaku tidak bisa baca dan tulis kecuali hanya menulis namanya saja, dengan demikian, disinyalir dimanfaatkan sedemikian rupa tanpa adanya penjelasan terkait hutang-hutangnya oleh tim Sanipah (Penggugat).

Darsono (Pendamping Hukum) Sanipah saat dimintai keterangan di ruang Posbakum seusai Aanmaning mengatakan, Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak yang berperkara, artinya memberikan teguran agar segera membayar hutang-hutangnya.

“Jadi pada intinya, Suprakti dan Sukesi ini mendapatkan peringatan dari pengadilan, berhubung hari ini yang hadir hanya Sukesi, sedangkan Suprakti tidak hadir maka akan dilanjutkan pada Minggu depan (Selasa), masalah nanti hadir ataupun tidak, itu tidak akan mengganggu jalannya Aanmaning,” ungkapnya. Selasa (27/9/2022).

Disinggung apakah ada bukti terkait hutang-piutang itu, menjawab, jika Sukesi sudah mengakuinya pada saat persidangan beberapa waktu yang lalu.

“Sukesi sudah mengakuinya jika memang memiliki hutang pada Sanipah saat menjalani sidang,” tutupnya.

Sementara itu, Sukesi saat dimintai keterangan menuturkan, jika dirinya tidak pernah merasa memilik hutang sebanyak itu kepada Sanipah. Karena dulu saya pernah punya hutang hanya berupa pakaian.

“Pakaian itupun hanya beberapa saja, diantaranya Kaos dua sama baju muslim tiga, jika dinominalkan bekisar Rp. 500 Ribu rupiah,” tuturnya.

Kok tiba-tiba ada pernyataan yang menyatakan bahwa Sukesi punya hutang sebanyak Rp. 75 juta rupiah itu bagaimana?. Menjawab; ya saya sendiri tidak tau dan sebenarnya saya tidak mengakuinya, karena saya tidak merasa punya hutang.

“Masalah saya dibilang mengakui akan hutang yang sebanyak itu di persidangan, itu tidaklah benar, karna saya saat di pengadilan waktu itu, kurang begitu paham akan apa maksudnya,” tambahnya.

Pada saat hari ini Selasa (27/9), saya di panggil ke pengadilan lagi, namun saat saya mengutarakan apa yang menjadi unek-unek itu kayaknya tidak didengar.

“Sanggahan-sanggahannya serasa bak tak di hiraukan, sedangkan saya juga membutuhkan, hak sanggah atau pembelaan atas perkara ini,” lanjutnya.

Sejauh ini, saat saya menghadiri sidang di pengadilan negeri (PN) Pati hanya datang seorang diri saja, tidak ada yang menemani, apalagi sampai meminta bantuan ke Pengacara.

“Kalau meminta bantuan ke Pengacara pasti membutuhkan uang, sedangkan saya sendiri tidak punya uang untuk membayar jasa pengacara,” keluhnya.

Untuk bisa hidup saja saya sudah bersyukur, karna saya hanyalah asisten rumah tangga (ART) yang ikut pada seseorang yang mau mempekerjakan saya.

“Jika dibandingkan atau dihitung dengan penghasilan saya, itu tidaklah sepadan. Karna gaji saya hanyalah Rp. 20 ribu rupiah saja, jadi kalau buat bayar jasa pengacara mana mampu,” keluhnya lagi.

Sebelumnya, Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo saat ditemui tim awak memaparkan, jika masalah perkaranya saya tidak mengerti. Karena masalah perkara bukan di saya, masalahnya seperti apa itu ada di putusan sidang.

“Masalah hutang-piutang, misal rentenir yang di masukkan ke pengadilan itu tidak asal mengikuti permintaannya. Karena pengadilan punya perhitungan sendiri, dan itu tidak bisa melebihi Enam persen,” paparnya.

Sesuai putusan perkara itu, Sukesi diputuskan harus mengembalikan hutangnya sebanyak Rp. 80 juta rupiah, jadi ketika nanti dilelang ternyata ada lebihnya pasti akan dikembalikan kepada tergugat.

“Sukesi nanti akan mendapatkan kembalian uang dari hasil lelang itu, jika memang harganya lebih dari nominal yang sudah diputuskan di persidangan waktu itu,” tegasnya.

Berhubung salah satu diantaranya ada yang tidak datang, lanjut Humas PN saat dihubungi via telepon, karna itu merupakan putusan dari Gugatan sederhana (GS), pada aanmaning Selasa kemarin belum ada keputusan pastinya, sehingga ditunda.

“Aanmaning ditunda pada minggu depan, diharapkan mereka bisa datang semua, agar perkara ini segera terselesaikan,” lanjut Humas PN.

Disinggung apakah tergugat masih bisa mendapatkan kesempatan untuk melakukan upaya hukum atau perlawanan atas perkara ini menjawab, kalau masalah itu silahkan bisa segera mengajukan permohonan perlawanan perkara tersebut.

“Masalah batas waktunya tidak ditentukan selagi belum di eksekusi, karena setelah di eksekusi pastinya akan percuma,” tutupnya.

(RN-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan