Pati – Cakranusantara.net | Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapor) maunya terima beres, selanjutnya tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Kadisporapor Pati Rekso Suhartono saat dimintai keterangan diruang kerjanya mengatakan, jika masalah yang ada di seputaran stadion Joyokusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu menjadi kewenangan Satpol-PP.
“Untuk selanjutnya itu, sudah merupakan kewenangan dari Satpol-PP, karena ia selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” kata Rekso Kadisporapor. Selasa (1/11/2022).
Untuk tupopsi Disporapor itu sendiri, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tentang kepariwisataan, kalau masalah tempat hiburan atau tempat Karaoke yang masuk izin sesuai perda adalah yang berfasilitas Hotel.
“Yang tidak masuk kategori Hotel itu tidak ada izinnya atau bisa dibilang Illegal, dan itupun tidak semuanya bisa memiliki izin, jika mau ditegakkan itu tugas Satpol-PP selaku penegak Perda,” lanjut Rekso.
Kalau ada yang mengajukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kita terjun bersama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), utamanya bersama dengan Satpol-PP dan dinas perijinan.
“Kita sama-sama mengecek, apakah tempat usaha itu hanya cafe makanan dan minuman atau yang lainnya. Untuk itu, tidak sembarangan untuk memberikan rekomendasi,” tutup Rekso.
(Tim Red)
Komentar