oleh

Tanggapi Ancaman Penyegelan Ulang, Kuasa Hukum Soenari Diminta Konsisten

Pati – Cakranusantara.net | Penjabat (Pj) Bupati Pati meminta kuasa hukum Soenari (80) bin Tanus Beti Wirandini konsisten terkait permasalahan penyegelan SDN Dukuhseti 02 dan Kantor Desa Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah.

Hal itu, menyusul akan ditutupnya kembali kedua fasilitas publik tersebut oleh pihak Soenari dan kuasa hukumnya,” hal itu ditegaskan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat mengunjungi SDN Dukuhseti 2 dan Kantor Desa Dukuhseti, Rabu (16/11/2022).

Dalam surat saya kan sudah kelihatan. Jika merasa keberatan dengan pembukaan segel ini silahkan diproses secara hukum. Dalam surat-surat lawyer kan mengalir juga. Kita harus sama-sama konsisten lah ya. Dari awal ada somasi juga kita tanggapi, ada prosesnya,” jelas Henggar.

Disebutkan, bahwa permasalahan kepemilikan lahan yang atasnya terdapat bangunan SD dan kantor desa sudah terjadi sejak lama. Untuk itu, pihaknya meminta permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum.

“Intinya dari pemerintah kabupaten, jangan sampai permasalahan ini mengganggu. Biarlah pelayanan publik dan aktivitas pendidikan terus berjalan. Pihak yang merasa memiliki lahan ini silahkan menempuh jalur hukum,” pintanya.

Terlepas nanti keputusan pengadilan seperti apa, Pj Bupati Pati meminta kondusivitas dan ketentraman di Desa Dukuhseti tetap terjaga.

“Jika kalah, akan kita bahas nanti solusi apa yang akan kita tempuh. Jika memang pemdes yang menang harus kita atur secara proporsional mana hak untuk pemdes mana untuk sekolah,” tegas Henggar.

Diketahui, keluarga dan kuasa hukum Soenari menyegel SDN Dukuhseti 2 dan Kantor Desa Dukuhseti pada Minggu (6/11/2022) lalu. Hal tersebut membuat pelayanan publik dan aktivitas belajar mengajar menjadi terhambat.

“Namun, pada Selasa (15/11/2022) Pemkab Pati melalui Satpol PP membuka paksa segel di kedua fasilitas publik tersebut,” tutupnya.

(*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan