Solo – Cakranusantara.net| Pasar Ikan Balekambang yang diduga bermasalah terus bergulir di periksa Inspektorat Solo, setelah ada laporan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (Lapaan) RI Jateng.
Lilik Joko Saptyanto, Kepala Inspektorat Kota Solo mengungkapkan, jika tim Inspektorat Kota Solo telah menjalankan tugasnya. Dalam pelaksanaannya, ia memerintahkan tim auditor untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Audit telah dimulai sejak Selasa (14/2) dengan memanggil pejabat dari Dinas Pertanian (Dispertan) dan Ketahanan Pangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Lilik saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (15/2/2023) siang.
Orang pertama di Inspektorat Pemkot Surakarta itu menambahkan, metode audit bisa dengan wawancara, penelusuran dokumen, dan metode lain yang dibutuhkan. Fokus utama proses audit yakni ingin mengetahui isi perjanjian kerja sama antara pihak pertama (Dispertan) dengan pihak kedua (Mitra KSP) atau Gule Kepala Ikan Mas Agus.
“Tim audit bertugas melihat pelaksanaan dari perjanjian kerja sama, apakah dalam perjanjian tersebut ada pelanggaran atau tidak, tentunya harus dilakukan pembuktian dengan melihat dokumen-dokumen dari perjanjian kerjasama yang disepakati,” terangnya.
Ditegaskan Lilik, sudah ada empat pejabat Dispertan yang dimintai keterangan, diantaranya Kepala Dispertan, Eko Nugroho, Kepala UPT, Sigit dan pejabat lainnya.
“Usai pemanggilan pejabat tersebut, dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pengelola Pasar Ikan Balekambang untuk dituangkan dalam BAP,” tegasnya.
Lilik mengakui, bahwa pengelola Pasar Ikan Balekambang beberapa hari yang lalu sudah dimintai keterangan. Namun, saat Tim Audit baru mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), jadi belum di BAP.
“Pengelola Pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait,” urai Lilik.
Selain ada pengaduan dari Lapaan, tim audit Inspektorat, kata Lilik, menjalankan tugas atas perintah Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa yang berwenang di bidang pengawasan.
“Pihaknya, juga akan mempelajari atau akan melihat dokumen perjanjian kerja sama antara Gule Kepala Ikan atau Mitra KSP dengan pihak ketiga atau pedagang ikan yang semula berjualan di Pasar Nusukan,” lanjutnya.
Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dispertan selaku pihak pertama, berarti disitu ada perjanjian yang dilanggar.
“Perihal kontribusi tetap sesuai dengan yang disepakati, antara pihak pertama dengan pihak kedua, kata Lilik, harus dibayarkan ke Kas Daerah setiap tahun sekali,” tambahnya.
Jadi apabila pembayaran kontribusi tetap dibayarkan lima tahun sekali, itu jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.
“Untuk itu, akan dipelajari lebih lanjut, terkait sistem pembayarannya seperti apa, tentu akan diketahui apabila Timnya sudah memeriksa pihak-pihak terkait,” tutupnya.
Sementara itu, Liesmianingsih Pengelola Pasar tersebut mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat. Menurutnya, apa yang dibutuhkan inspektorat sudah disampaikan semua dan tidak ada masalah atas Pengelolaannya yang telah berjalan sejak Tahun 2011 lalu.
“Pengelolaan Pasar Ikan ini sudah cukup lama, penuh perjuangan, agar pasar tetap berjalan, termasuk dimasa sulit berkembang yakni adanya pandemi. Untuk perihal perjanjian yang telah dibuat dengan para pedagang sudah atas persetujuan dan sepengetahuan dinas terkait,” jelas Liesmianingsih saat ditemui di Pasar Ikan Balekambang beberapa waktu lalu.
(Team)
Komentar