Pati – Cakranusantara.net | Pelaku tindak pidana pencabulan dan atau kekerasan seksual spesialis begal payudara inisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dibekuk polisi. Dia melancarkan aksinya di kawasan Desa Jatimulyo dan Jetak Kecamatan Wedarijaksa.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan bahwa Polsek Wedarijaksa telah menerima pelaporan dari 4 Korban yang menerangkan ciri-ciri identik dengan pelaku.
“Waktu kejadiaan antara bulan Agustus 2022, Tiga korban/pelapor mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di lokasi Desa Jatimulyo dan Satu korban berlokasi di Jetak,” ungkapnya, Kamis (3/8/2023).
Masih lanjut Suntoro, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (03/08) sekitar pukul 09.30 WIB pada saat tersangka MK akan melaksanakan wajib lapor, dilakukan upaya paksa penangkapan, dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Modus operandi Pelaku mengikuti dan mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor kemudian memegang dan meremas dada korban menggunakan tangan,” papar Suntoro.
Aksi bejat tersebut dilakukan seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
“Dalam kasusnya Polisi telah memiliki barang bukti diantaranya jaket jenis hodie warna merah yang dipakai pelaku dalam aksinya, pernyataan pelaku dan flasdisk berisi video pengakuan perbuatan Pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
(Humas /Rmn)
Komentar